Cara Mengurus Surat Kehilangan Dikantor Polisi, Siapkan Syarat Sesuai Dengan Jenis Dokumennya!

Perlu dicatat bahwa syarat yang akan dibawa untuk mengurus dokumen penting yang hilang harus membutuhkan surat keterangan dari kepolisian.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi surat keterangan kehilangan kepolisian dan dokumen sertifikat tanah-Berikut cara mengurus surat keterangan dokumen kehilangan dari Kepolisan beserta syarat pendukung yang perlu dipersiapkan. 

- KTP: Membawa fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.

- Sertifikat tanah: Fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.

- Ijazah: Membawa surat pengantar dari Dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.

Demikian tadi cara dan syarat menerbitkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan informasi mengenai dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan sesuai dengan jenis dokumen yang hilang. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved