Public Service

Tertarik Menjadi Agen SiCepat, Berikut Syarat Bergabung

Tidak mengherankan, mengingat perusahaan selalu berusaha menjaga fokus target pengiriman dengan jangka waktu 15 jam untuk wilayah Jabotabek, dan 1 har

Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Logo SiCepat HALU jadi jasa pengiriman yang memiliki keunggulan. Berikut syarat menjadi agen SiCepat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berminat menjadi agen SiCepat? Disadur dari mitra.bukalapak.com, SiCepat adalah perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa pengiriman barang.

Sejak didirikan pada tahun 2014 silam, agen SiCepat telah tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Tidak hanya beroperasi di Indonesia, jasa logistik ini juga telah mengekspansi beberapa negara tetangga yang ada di benua Asia maupun Australia.

Penyedia jasa pengiriman ini banyak dipilih oleh masyarakat Indonesia karena layanannya yang memuaskan.

Tidak mengherankan, mengingat perusahaan selalu berusaha menjaga fokus target pengiriman dengan jangka waktu 15 jam untuk wilayah Jabotabek, dan 1 hari-sampai untuk kota-kota besar di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi Anda yang tertarik untuk menangkap peluang bisnis menjadi agen pengiriman barang, Anda bisa langsung mengajukan pendaftaran. Daftar agen SiCepat bisa dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan di bawah nanti.

Cara Menjadi Agen SiCepat

Ada dua cara daftar agen SiCepat yang bisa anda pilih. Cara pertama adalah dengan mendatangi kantor cabang SiCepat terdekat di kota Anda. Cara yang kedua adalah mendaftar secara online melalui website resmi mereka.

Adapun syarat buka agen SiCepat bisa anda lihat pada beberapa poin di bawah ini.

Syarat Buka Agen SiCepat

Syarat dan Cara Menjadi Agen SiCepat

Anda harus memiliki nomor ponsel dan alamat surat elektronik (surel/email) yang aktif. Kedua persyaratan ini sifatnya wajib untuk dipenuhi

1.       Isi formulir daftar agen SiCepat baik offline di kantor cabang agen terdekat maupun online di website resminya

2.       Siapkan fotocopy (FC) identitas diri atau KTP

3.       Pas foto 4 x 6 minimal 4 lembar

4.       FC Surat Keterangan Domisili Usaha

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved