Tahapan Membuat Kartu Keluarga Untuk Pasangan yang Baru Menikah Sekaligus Cara Mencetaknya!

Setiap anggota keluarga maupun bagi pasangan yang baru melansungkan pernikahan wajib untuk membuat Kartu Keluarga baru. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi dokumen Kartu Keluarga - Berikut ini adalah tahapan mengurus dokuem Kartu Keluarga baru untuk pasangan yang baru saja menikah dilengkapi sampai proses pencetakannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Kartu Keluarga adalah sebuah identitas absah yang memuat data anggota keluarga secara lengkap yang mendiami suatu tempat tinggal.

Setiap anggota keluarga maupun bagi pasangan yang baru melansungkan pernikahan wajib untuk membuat Kartu Keluarga baru. 

Pembaruan Kartu Keluarga hendaklah dilakukan bagi Anda yang baru saja mengalami beberapa situasi, seperti adanya pertambahan anggota, pengurangan anggota, ataupun ketika memisahkan diri dengan membentuk anggota keluarga yang baru.

Proses perubahan data dilakukan untuk mengubah Kartu Keluarga sebelumnya menjadi dokumen keluarga yang baru.

Untuk itu lakukan pengajuan permohonan sesegera mungkin agar Anda dan pasangan tidak mengalami kesulitan apabila dihadapkan dengan urusan yang mendesak di kemudian hari.

Dokumen ini menjadi sangat penting seiring dengan kegunaannya dalam mengakses layanan publik.

Begini Cara Mencetak Kartu Keluarga Sekaligus Akta Kelahiran Secara Online

Bagi Warga Negara Indonesia, Kartu Keluarga menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap penduduk dan kerap dijadikan sebagai salah satu syarat administrasi untuk berbagai kepentingan.

 Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan kartu keluarga baru:

Mintalah surat pengantar untuk pembuatan Kartu Keluarga baru kepada RT setempat.

Setelah mendapatkan surat pengantar, segera kunjungi RW untuk mendapatkan stempel pada surat pengantar yang sah.

Bawa seluruh dokumen Anda ke Kantor Kelurahan setempat dan isilah formulir permohonan Kartu Keluarga baru.

Pastikan berkas-berkas wajib lainnya, seperti surat pengantar RT yang telah dibubuhi stempel RW, fotokopi buku nikah, akta perkawinan, serta surat keterangan pindah bagi anggota yang datang dari luar kota telah dilampirkan dalam satu set.

Jika seluruh persyaratan telah disahkan oleh kelurahan, Anda dapat membawa formulir permohonan tersebut ke Kantor Kecamatan sebagai tahap akhir.

Semakin Mudah Dan Praktis Sekarang KTP dan Kartu Keluarga Dalam Bentuk Aplikasi, Begini Caranya!

Pencetakan Kartu Keluarga dapat dilakukan secara online, Ikuti tahapan berikut: 

Seperti mengutip artikel Tribunpontianak sebelumnya, Setiap anggota keluarga kini sudah bisa mencetak sendiri dokumen-dokumen kependudukan yang dimilikinya.

Ini meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan yang sebaiknya dicetak di atas kertas HVS berukuran A4 80 gram.

Walaupun tidak menggunakan jenis kertas berhologram, namun di dalamnya sudah terdapat kode pemindai yang menjadi bukti kuat keaslian dokumen.

- Untuk dapat mencetaknya, lakukan pengajuan permohonan secara online melalui situs https://dukcapil.kemendagri.go.id Klik Disini

- Isi formulir yang diperlukan dengan mencantumkan secara jelas nomor telepon dan alamat email Anda.

- Selanjutnya, pihak Dukcapil akan mengirimkan notifikasi kepada Anda yang berisi tautan situs, PIN untuk membuka file, serta dokumen kependudukan dalam format PDF.

Nah, Sebelum mencetaknya, pastikan data yang sudah Anda terima telah tercantum dengan benar.

Sudah Bisa Cetak Kartu Keluarga Online, Berikut Cara dan Syarat Dokumennya

Sebagai informasi tambahan berikut ini fungsi Kartu Keluarga bagi pasangan yang baru menikah: 

Setiap pasangan yang telah menikah memang wajib memiliki kartu keluarga.

Pasalnya, kartu keluarga adalah salah satu bukti bahwa Anda tercatat pada keluarga tertentu.

Dengan adanya Kartu Keluarga, maka Anda dapat mengurus berbagai kepentingan yang bersifat administrasi agama maupun Negara.

Selain itu kegunaan lainnya dalam jangka panjang Kartu Keluarga digunakan untuk persyaratan sebagai berikut: 

1. Menerbitkan Akta Kelahiran Anak.

2. Mengajukan BPJS Kesehatan.

3. Membuat buku tabungan.

4. Mengajukan Bantuan sosial. 

5. Membuat KIA dan KTP

6. Mengajukan Kredit dan lainnya yang memerlukan dokumen Kartu Keluarga

Demikian informasi cara membuat dokumen Kartu Keluarga baru untuk pasangan yang baru menikah dan pencetakkannya secara online. Semoga Bermanfaat. (*) 

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved