Public Service

Ingin Menjadi Pramugari atau Pramugara? Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Di bawah peraturan baru, wanita yang hamil sekarang ditawari pekerjaan sementara dan staf juga bisa menikah setelah memberi tahu perusahaan.

Tayang:
NET/Google
Pramugari Batik Air - Berikut persyaratan menjadi pramugari ataupun pramugara 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setidaknya ada beberapa persyaratan umum yang perlu disiapkan untuk melamar sebagai pramugari.

Menjadi pramugari tentunya menjadi impian sebagian orang yang gemar berpergian.

Meski begitu, menjadi pramugari bukanlah hal yang mudah.

Namun untuk menjadi pramugari ternyata tidaklah mudah.

Lalu apa saja syarat-syarat untuk menjadi pramugari?

Berikut Tribun Pontianak jabarkan beberapa persyaratan yang dilansir dari TribunTravel terkait syarat menjadi pramugari maskapai penerbangan di seluruh dunia.

1. Status pernikahan

Sebagai orang yang belum berpengalaman menjadi pramugari maka syaratnya berstatus belum menikah.

Orang yang diizinkan menikah seperti yang diungkapkan maskapai penerbangan Jet Airways hanya yang sudah berpengalaman menjadi pramugari.

Maskapai penerbangan Qatar Airways melonggarkan kebijakan kontroversialnya yang membuat pramugari bisa dipecat jika mereka hamil atau menikah dalam lima tahun pertama masa kerja.

Menggunakan App Check-in Lion Air, Berikut Ketentuannya

Pembatasan ini telah dihapus oleh badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional.

Di bawah peraturan baru, wanita yang hamil sekarang ditawari pekerjaan sementara dan staf juga bisa menikah setelah memberi tahu perusahaan.

2. Tinggi dan jangkauan lengan

Sebagian besar maskapai penerbangan mengharuskan pramugari memiliki tinggi antara 152 cm hingga 188 cm namun untuk pramugara biasanya akan lebih tinggi.

Ada juga syarat tinggi jangkauan lengan seperti yang dikatakan maskapai penerbangan Etihad.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved