Apa Gugatan Dimenangkan Marko Simic di FIFA, yang Berujung Sanksi ke Klub Persija?

Diketahui Marko Simic, berhasil memenangi gugatan di ranah FIFA berkaitan dengan sengketa gajinya semasa bermain bersama Persija Jakarta.

|
Editor: Jimmi Abraham
Bolasport
Aksi Marko Simic - Mantan Pemain Persija Jakarta Marko Simic memenangkan gugatan di FIFA 

Menurut pengakuan striker asal Korasia tersebut, manajemen Macan Kemayoran telah menunggak gajinya selama satu tahun.

"Dengan berat hati, saya harus mengumumkan bahwa saya telah mengakhiri kontrak saya secara sepihak dengan Persija Jakarta karena klub telah melanggar kontrak setelah tidak membayar gaji saya selama satu tahun," tulis Simic.

Dilansir dari Kompas.com, Jakarta melalui Presiden Klub Mohamad Prapanca membantah tuduhan Simic tersebut.

Pada 27 April 2022, Prapanca menegaskan Persija adalah klub yang patuh dan taat hukum sekaligus menganggap tuduhan Simic adalah hal yang tidak benar.

"Persija adalah klub yang patuh dan taat hukum. Tidak benar ada pernyataan yang menyebutkan bahwa gaji pemain tidak dibayar selama satu tahun. Adapun penyesuaian gaji yang diberlakukan mengacu pada keputusan dari PSSI terkait pemberhentian kompetisi karena adanya pandemi Covid-19. Dasarnya adalah Surat Keputusan (SK) PSSI bernomor SKEP/69/XI/2020”

Tanggapan Persija Jakarta Terkait Marko Simic yang Mengaku Gajinya Selama Setahun Tak Dibayar

Dengan menghadapi persoalan yang cukup rumite tersebut Marko Simic membuat laporan gugatan ke FIFA.

Laporan tersebut muali diadukan setelah persoalan in.

Meski lama tak terdengar, kasus sengketa antara Marko Simic dan Persija tetap berjalan di ranah FIFA.

Dalam rilis resmi FIFA yang dilansir dari Kompas.com, Marko Simic yang bertindak sebagai pihak penuntut diwakili oleh Ivan Ostojic.

Sementara itu, Persija sebagai responden diwakili oleh Vitus Derungs.

Terdapat 29 poin yang wajib dibayar Persija, meliputi gaji dan bonus plus bunga sebesar lima persen.

Adapun jumlah uang yang harus dibayarkan Persija Jakarta kepada Marko Simic mencapai 457.217 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved