RESMI Kalbar Lolos 8 Besar Piala Pertiwi Putaran Nasional 2025 Usai PSSI Beri Sanksi Jawa Tengah
Manager Tim Kalbar Maria Magdelenna Lili menjelaskan bahwa PSSI langsung merespon protes yang dilayangkan Kalbar adanya kecurangan oleh Jawa Tengah.
Ringkasan Berita:
- Tim Pertiwi Kalimantan Barat resmi lolos ke 8 besar Piala Pertiwi Nasional 2025 setelah PSSI mengabulkan protes mereka terkait kecurangan Jateng
- PSSI mengeluarkan keputusan resmi Nomor: 001/KEP/PANDIS-PERTIWI-PUTNAS/XI-2025 menyatakan Kalbar menang WO skor 3-0 atas Jateng dan denda Rp10 juta.
- Manajer Tim Kalbar, Maria Magdelenna Lili, mengapresiasi profesionalisme PSSI dalam menegakkan aturan dan memastikan keadilan sesuai regulasi, sehingga Kalbar berhak mendampingi Jawa Timur ke babak 8 besar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kalimantan Barat akhirnya lolos ke babak 8 besar Piala Pertiwi Putaran Nasional 2025.
Kepastian Kalbar lolos ke babak 8 besar setelah melayangkan protes ke PSSI adanya kecurangan yang dilakukan oleh Tim Jawa Tengah di Ajang Piala Pertiwi 2025 di Sleman.
Manager Tim Kalbar Maria Magdelenna Lili menjelaskan bahwa PSSI langsung merespon protes yang dilayangkan Kalbar adanya kecurangan yang dilakukan oleh Jawa Tengah.
"Panitia Disiplin Piala Pertiwi Resmi mengeluarkan surat keputusan resmi Piala Pertiwi Putaran Nasional 2025 Nomor: 001/KEP/PANDIS-PERTIWI-PUTNAS/XI-2025 terkait keabsahan pemain," ucapnya pada Tribun Pontianak, Rabu 5 November 2025.
Baca juga: Daftar 80 Tim Berlaga di Liga 3 Nusantara, Kalimantan Barat Utus 2 Tim: Kalbar United dan Dodos FC
Keluarnya keputusan dari PSSI tersebut juga membuat Tim Pertiwi Kalimantan Barat resmi menang WO skor 3-0 atas Jawa Tengah.
Kalbar berhak lolos ke 8 Besar Piala Pertiwi 2025 mendampingi Jawa Timur yang keluar sebagai juara grup.
Manager Tim Pertiwi Kalbar, Maria Magdelenna Lili mengucapkan terimakasih kepada PSSI melaksanakan ketentuan sesuai regulasi yang telah di keluarkan.
"Atas profesionalnya dalam mengambil keputusan terkait ke absahan pemain Pertiwi Jawa Tengah dan menerapkan aturan yang ada, kami sangat mengapresiasi PSSI" ucap Maria Magdelenna Lili
Baca juga: DRAMA Piala Pertiwi! Kalbar Protes ke PSSI Tuntut Diskualifikasi Jateng Kecurangan Pasal 34 Ayat 1
Dalam Salinan Keputusan Panita Disiplin Piala Pertiwi 001/KEP/PANDIS-PERTIWI-PUTNAS/XI-2025 Jawa tengah juga diberikan sanksi denda sebesar Rp10 juta.
Sebelumnya Kalbar melayangkan protes ke PSSI adanya kecurangan yang dilakukan oleh Tim Jawa Tengah di Ajang Piala Pertiwi 2025.
Surat Protes kepada PSSI bidang Kompetisi karena adanya kecurangan yang dilakukan Jateng yaitu melanggar Pasal 34 Ayat 1 yang dimana berbunyi “pada peputaran provinsi pemain yang telah terdaftar secara sah melalui plafom SIAP.PSSI.ORG pada Kompetisi Piala Pertiwi 2025 putaran Provinsi tidak diperbolehkan didaftarkan atau ditambahkan kembali pada Tim Dari Provinsi Lain di Musim yang Sama"
Tim dari Jateng melanggar pasal ini karena pemain bernama Risky Sry Ekawati sudah pernah bermain di Kompetisi Regional Pertiwi Jawa Timur 2025.
Risky Sry Ekawati memperkuat Persida Putri Sidoarjo.
Kemudian pemain lainnya Ellena Dwi Anandawati memperkuat Persekam Metro dan resmi terdaftar di platfon SIAP.PSSI.ORG.
Bukti tersebut sudah jelas dan seharusnya dengan peraturan tertulis pada Pasal 34 Ayat 1 maka konsekuensi dari tim Jateng di Piala Pertiwi 2025 harus didiskualifikasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Piala-Pertiwi-Kalbar-Jateng-132434545.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.