Amerika Serikat Gugat TikTok, Ini Penyebabnya

Bahkan tidak hanya satu, tetapi 15 tuntutan hukum sekaligus dengan tuduhan yang sama.

Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Ilustrasi TikTok, yang sedang digugat di Amerika Serikat. 

Menurut mereka, in-app browser di TikTok memang diselipi dengan kode-kode yang dimaksud Krause tadi.

Namun, fungsinya tidak untuk melacak aktivitas pengguna.

“Kode yang ada di in-app browser kami hanya digunakan untuk memperbaiki error (bug), menyelesaikan beragam masalah di dalam aplikasi, serta memantau performa aktivitas untuk perbaikan-perbaikan tersebut," klaim TikTok.

Di lain sisi, menurut Forbes, kebijakan privasi TikTok sendiri secara eksplisit mengatakan bahwa perusahaan "mengumpulkan informasi tertentu" tentang perangkat penggunanya, termasuk "pola atau ritme penekanan tombol (di keyboard)".

TikTok dilarang di ponsel pemerintahan

Gugatan TikTok ini dilayangkan di tengah upaya Pemerintah AS yang gencar melarang aplikasi TikTok di ponsel milik atau yang disediakan untuk staf pemerintahan.

Larangan tersebut pertama kali dikeluarkan pada akhir Desember 2022.

Alasan TikTok dilarang adalah karena aplikasi milik ByteDance ini dianggap berisiko bagi pengguna, khususnya pengguna yang merupakan anggota parlemen dan staf DPR.

Kantor Kepala Administratif bagian Keamanan Siber meyakini bahwa TikTok “berisiko tinggi bagi pengguna” karena kurangnya transparansi terkait cara perusahaan induknya di China, ByteDance, menangani data pengguna.

Begini Cara Mempercepat Video TikTok Yang Terlalu Panjang

Arahan tersebut mengikuti beberapa upaya lain untuk membatasi penggunaan TikTok di AS yang dilaterbelakangi oleh kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan TikTok untuk melacak dan memata-matai orang-orang di AS.

Sebelumnya, pemerintah daerah di 19 negara bagian juga sudah melarang penggunaa TikTok pada perangkat milik pemerintah dengan alasan masalah keamanan.

Gedung Putih minggu lalu memberi lembaga pemerintah 30 hari untuk memastikan bahwa Tiktok tidak ada di perangkat dan sistem federal.

Menurut laporan Reuters, lebih dari 30 negara bagian di AS telah mengharamkan aplikasi Tiktok terinstal di perangkat milik negara.

Kini, dua anggota senat AS berencana memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang memungkinkan pemerintahan AS melarang teknologi asing.

Salah satu platform yang ditargetkan adalah TikTok.

Setelah AS, DPR Kanada dan Badan eksekutif Uni Eropa, European Commission (Komisi Eropa) juga ikut melarang staf pemerintahan untuk menginstal dan menggunakan TikTok di perangkat kerjanya, termasuk ponsel dan tablet. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved