Public Service

Syarat dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua

Aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamin

Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah dinanti-nantikan Kemnaker akhirnya memberikan kepastian terkait aturan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui aturan JHT ini sempat menuai polemik, tetutam poin di mana klaim JHT baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.

Namun kali ini, aturan tersebut dipastikan tak berlaku usai pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan itu mengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Syarat dan cara klaim JHT

Berikut syarat pencairan JHT dari Permenaker 4/2022:

- mencapai usia pensiun, termasuk peserta yang berhenti bekerja

- mengalami cacat total tetap

- meninggal dunia.

Secara rinci yang dimaksud peserta yang berhenti bekerja adalah:

- peserta yang mengundurkan diri

- peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja

- peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Syarat dan Ketentuan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Syarat dokumen pencairan JHT

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved