Public Service

Persyaratan Mengubah Data KTP

Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, Data statis pada KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, dan golongan darah. 

Dok. Tribun
Ilustrasi KTP 

Cara mengubah data KTP

Jika dokumen sesuai data yang ingin diubah sudah disiapkan, Anda bisa mengikuti cara berikut ini untuk mengubah data KTP

1. Siapkan dokumen sesuai dengan data yang ingin diubah

2. Kemudian Anda bisa mengurus pengubahan data di Dinas Dukcapil. Di beberapa wilayah mengurus perubahan data KTP sudah bisa dilakukan di tingkat kelurahan

3. Setelahnya, Anda bisa menunggu maksimal 14 hari kerja untuk mengambil e-KTP baru

4. Bawa KTP lama Anda dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengambil KTP baru sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Meskipun masyarakat bisa mengubah foto KTP, namun tidak diperbolehkan membawa soft file foto milik pribadi. 

Anda wajib mengambil foto menggunakan alat milik Dukcapil dan dilakukan di kantor Dukcapil.

Jika menggunakan soft file milik pribadi, dikhawatirkan foto yang diserahkan milik orang lain sehingga rentan dijadikan sebagai alat penipuan.

Berapa biaya mengurus perubahan data KTP?

Anda tidak perlu khawatir, mengurus perubahan data di KTP tidak dipungut biaya apapun atau gratis.


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Syarat, Cara, dan Biaya Mengganti Data dan Foto KTP yang Salah atau Rusak"

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved