Public Service
Persyaratan Mengubah Data KTP
Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, Data statis pada KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, dan golongan darah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek syarat ganti status KTP terbaru di dalam artikel ini. KTP adalah dokumen wajib dan penting bagi setiap Warga Negara Indonesia.
Selain sebagai identitas diri, KTP juga sering dijadikan syarat untuk mengurus dokumen lainnya.
Jika terjadi kesalahan atau ada perubahan, Anda tetap bisa mengubahnya.
Meskipun beberapa data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bersifat permanen.
Jika terdapat kesalahan atau status seperti perkawinan berubah,maka Anda bisa mengajukan permohonan untuk mengubah data di e-KTP.
Apakah Foto KTP Bisa Diganti ?
Tentu saja bisa. Selain data, Anda juga bisa mengubah foto KTP jika memang foto pada KTP Anda sudah mengelupas atau bagi perempuan dulu belum menggunakan jilbab namun sekarang mengenakan jilbab.
Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, Data statis pada KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, dan golongan darah.
Sedangkan data dinamis seperti status perkawinan, domisili, dan pekerjaan bisa diubah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Dokumen persyaratan mengubah data KTP.
• Aktivasi KTP Digital Sudah Bisa Dilakukan Ternyata Ini 5 Perbedaannya Dibanding e-KTP!
Saat akan mengubah data-data pada e-KTP yang salah atau berubah, Anda perlu membawa dokumen sesuai dengan data yang ingin diperbaiki. Dokumen yang wajib dibawa saat mengubah data KTP, diantaranya seperti:
1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan
2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili
3. Ijazah jika Anda ingin menambah gelar
4. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Fakta-Chip-E-KTP-Tak-Terdeteksi-Sistem-dan-Disebut-Palsu-Ramai-Dibahas-Kemendagri-Buka-Suara.jpg)