SKEMA Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Mau?

Simak cara mendapatkan subsidi motor listrik bagi kamu yang berminat beralik dari kendaraan BBM yang kini harganya sedang melambung.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi motor listrik. SKEMA Beli Subsidi Motor Listrik dapat Subsidi Rp 7 Juta, Mau?. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak skema cara mendapatkan subsidi motor listrik bagi kamu yang berminat beralik dari kendaraan BBM yang kini harganya sedang melambung.

Pemerintah memberikan Subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.

Skema ini berlaku mulai 20 Maret 2023.

Hal itu dijelaskan oleh Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi.

Ia menjelaskan cara untuk mendapat Subsidi motor listrik tersebut.

"Jadi nanti, konsumennya daftar dulu ke showroom atau ke dealer. Nanti dealer akan verifikasi," katanya, Rabu 8 Maret 2023.

Kalau sesuai persyaratan, baru mereka akan memberitahu ke produsen," lanjutnya.

Murah! Harga Motor Listrik Baru Rp 10 Jutaan usai Pemerintah Resmi Beri Subsidi Rp 7 Juta

Pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi terkait asal anggaran subsidi motor listrik yang dikeluarkan.

Dalam hal ini Kemenperin masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Anggaran subsidi motor listrik ini, lanjut Andi, bisa saja pemerintah langsung menyalurkan kepada produsennya.

Adapun skema untuk mendapatkan subsidi yang ingin konversi motor dari bahan bakar minyak (BBM) ke listrik, Andi mengaku tidak mengetahui.

Lantaran merupakan ranah Kementerian ESDM.

Sementara mengenai insentif untuk mobil listrik, pihaknya juga masih menunggu arahan dari Kemenko Marves dan juga Kemenko Perekonomian serta Kemenkeu.

"(Insentif) mobil listrik masih menunggu arahan dari Pak Menko (Marves), Bu Menkeu."

"Masih dibahas. Harus menunggu Pak Menteri, itu di level menteri," ujar Andi.

Cara Mengajukan Pergantian Meteran Listrik Menjadi Token Listrik, Bisa Lewat Aplikasi PLN Mobile

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved