Cek Biaya Menerbitkan, Perpanjangan dan Minimal Usia SIM C Dengan Penggolongan Tahun 2023

Penggolongan SIM C menjadi 3 golongan ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Surat Izin Mengemudi.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi penggunaa SIM C untuk sepeda motor-Berikut ini adalah ketentuan penggolongan SIM C khusus bagi pengguna kendaraan sepeda motor yang diberlakukan tahun 2023. 

Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.

Cara Membuat SIM C Baru

Cara membuat SIM C baru Lebih lanjut, tata cara pembuatan SIM C baru sebagai berikut:

- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran

- Setelah mengisi formulir, pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Petugas akan melakukan registrasi identitas pemohon ke komputer

- Selanjutnya akan dilakukan pengambilan sidik jari , foto dan tanda tangan SIM A Pemohon mengikuti ujian teori melalui sistem AVIS, dan apabila pemohon dinyatakan lulus maka akan dilanjutkan ujian praktek

- Jika pemohon lulus ujian praktek, maka akan dilanjutkan produksi atau pencetakan SIM A baru dan SIM akan diserahkan ke pemohon.

 - Jika pemohon tidak lulus ujian praktek, maka yang bersangkutan bisa mengikuti ujian ulang di hari yang sama atau dalam tenggang waktu selama 14 hari sejak dinyatakan gagal.

- Untuk diketahui, pemohon SIM C minimal sudah berusia 17 tahun, dan pemohon SIM C baru wajib mengikuti tes kesehatan spiritual atau tes psikologi.

- Pemohon harus mengikuti dua tahapan yang berlaku untuk memperoleh SIM, yaitu tes kesehatan fisik atau kir dokter dan tes kesehatan psikologi.

Itulah tadi secara singkat informasi terkait perbedaan 3 Golongan SIM C tahun 2023, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan dan minimal usia bagi pemiliknya. Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Sumber: Kompas TV 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved