Syarat Baru Naik Kapal Ferry Maret 2023 hingga Aturan Beli Tiket Hanya via Online

Simak syarat baru naik Kapal Fery Penyeberangan mulai Maret 2023, kini tiket tak lagi dijual di pelabuhan.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rokib
Ilustrasi. Syarat Baru Naik Kapal Ferry Maret 2023 hingga Aturan Beli Tiket Hanya via Online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak syarat baru naik Kapal Fery Penyeberangan mulai Maret 2023, kini tiket tak lagi dijual di pelabuhan.

Penjualan tiket kapal ferry untuk periode Angkutan Lebaran 2023 telah dibuka oleh PT ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry) Indonesia Ferry.

Untuk itu, pengguna jasa, khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, sudah bisa memesan tiket ferry periode mudik Lebaran mulai dari sekarang.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengimbau calon pemudik untuk membeli tiket secara online melalui aplikasi dan mitra resmi ASDP.

"Pastikan beli tiket online secara mandiri hanya di Website Ferizy, Aplikasi Ferizy, atau di mitra resmi ASDP, yaitu Indomaret, Alfamart, Agen BRILink, dan Agen Finpay (Delima Point)," kata Shelvy, Sabtu 4 Maret 2023.

Lagi Musim! Cek Syarat dan Aturan Terbaru Lapor SPT, Paling Lambat 31 Maret 2023

Shelvy juga mengingatkan calon penumpang agar memerhatikan syarat perjalanan, supaya perjalanan mudik lancar, aman, dan nyaman.

Syarat terbaru naik kapal ferry

Dalam pembelian tiket online melalui website dan aplikasi Ferizy saat ini, syarat perjalanan menggunakan kapal ferry masih mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku sejak 25 Agustus 2022, sebagai berikut:

- Pertama, bagi seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster 1 sebelum melakukan perjalanan.

- Lalu, bagi calon penumpang usia 6-17 tahun, diwajibkan memiliki sertifikat vaksin dosis kedua.

- Sementara bagi calon penumpang usia di bawah 6 tahun, wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- Selanjutnya apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Tidak ada penjualan tiket di pelabuhan

Di sisi lain, Shelvy mengingatkan calon penumpang untuk melakukan reservasi dari jauh hari, dan tidak membeli tiket di calo.

Sebab, saat ini sudah tidak ada lagi penjualan tiket di pelabuhan, sehingga pengguna jasa dapat membeli tiket via website atau aplikasi Ferizy.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved