Tegas! Warning Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pada Anggota, Tak Segan 'Tolak' Perintah Atasan

"Terhadap yang tidak mampu, tidak bisa ikut gerbong, tidak bisa ikut barisan ya silakan keluar, atau kita potong," ujarnya.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan warning kepada para anggotanya.

Orang nomor 1 di Korps Bhayangkara ini pun meminta jajarannya solid memperbaiki citra kepolisian.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tingkat kepercayaan publik ke korps Bhayangkara anjlok setelah dua kasus besar menyeret dua mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Hal ini dikatakan Listyo Sigit Prabowo dalam program Satu Meja Kompas TV yang dikutip Sabtu 4 Maret 2023.

"Ini adalah tugas kita bagaimana melakukan perbaikan, mengembalikan kepercayaan publik, bagaimana melakukan inovasi-inovasi," kata Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Kapolri, dalam berbagai kesempatan dia telah mengingatkan jajarannya untuk menguatkan soliditas internal dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

Baca juga: Ujian Kepemimpinan Jendral Listyo Sigit Prabowo di Tubuh Kepolisian Indonesia

Listyo Sigit Prabowo mengaku tak segan mencopot jajarannya yang membelot dan tak patuh terhadap agenda perbaikan institusi yang dia pimpin.

"Terhadap yang tidak mampu, tidak bisa ikut gerbong, tidak bisa ikut barisan ya silakan keluar, atau kita potong," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, selama lebih dari setengah tahun terakhir publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus tersebut.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintang dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved