Tegas! Warning Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pada Anggota, Tak Segan 'Tolak' Perintah Atasan
"Terhadap yang tidak mampu, tidak bisa ikut gerbong, tidak bisa ikut barisan ya silakan keluar, atau kita potong," ujarnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan warning kepada para anggotanya.
Orang nomor 1 di Korps Bhayangkara ini pun meminta jajarannya solid memperbaiki citra kepolisian.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tingkat kepercayaan publik ke korps Bhayangkara anjlok setelah dua kasus besar menyeret dua mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
Hal ini dikatakan Listyo Sigit Prabowo dalam program Satu Meja Kompas TV yang dikutip Sabtu 4 Maret 2023.
"Ini adalah tugas kita bagaimana melakukan perbaikan, mengembalikan kepercayaan publik, bagaimana melakukan inovasi-inovasi," kata Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kapolri, dalam berbagai kesempatan dia telah mengingatkan jajarannya untuk menguatkan soliditas internal dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
Baca juga: Ujian Kepemimpinan Jendral Listyo Sigit Prabowo di Tubuh Kepolisian Indonesia
Listyo Sigit Prabowo mengaku tak segan mencopot jajarannya yang membelot dan tak patuh terhadap agenda perbaikan institusi yang dia pimpin.
"Terhadap yang tidak mampu, tidak bisa ikut gerbong, tidak bisa ikut barisan ya silakan keluar, atau kita potong," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, selama lebih dari setengah tahun terakhir publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus tersebut.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintang dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.
Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kapolri
Listyo Sigit Prabowo
Ferdy Sambo
Teddy Minahasa
Kompas TV
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Putri Candrawathi
Kuat Maruf
Ricky Rizal
Richard Eliezer
Bharada E
Dapat Remisi, Kapan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Bebas? |
![]() |
---|
Profil dan Harta Kekayaan Komjen Wahyu Widada Irwasum Polri yang Baru, Satu Angkatan dengan Kapolri |
![]() |
---|
Polri Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Sanggau, 3 Ton Beras dan Sembako Dijual Harga Terjangkau |
![]() |
---|
Kapolri di Mempawah: Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Harga dan Pastikan Stok Aman |
![]() |
---|
Kapolri Apresiasi Penanaman Mangrove di Mempawah, Investasi untuk Generasi Mendatang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.