Cek Kartu Indonesia Sehat Aktif atau Tidak, Mudah Dengan Cara Online Disini!

KIS adalah salah satu program yang dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
ILustrasi Kartu BPJS Kesehatan Versi lama-Berikut adalah cara untuk cek apakah kartu BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak dengan cara online lewat aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kesehatan menjadi salah satu kebutuhan yang wajib dipenuhi semua orang. Oleh karena itu, pemerintah memiliki banyak program jaminan kesehatan. 

KIS adalah salah satu program yang dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan.

Mereka yang sudah terdaftar dalam program ini akan mendapatkan kartu berwarna hijau.  Selanjutnya kamu perlu tahu apakah KIS milikmu masih aktif atau tidak.

KIS pun sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2003. Program ini merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sudah menjadi bagian dari sistem Jaminan Sosial Nasional. 

KIS BPJS Kesehatan Jadi Tambahan Bansos yang Cair Dalam Waktu Dekat?Simak Penjelasannya Disini!

Program yang satu ini diperuntukkan bagi WNI. Namun, tidak semua orang bisa mendaftar.

Hanya mereka yang digolongkan sebagai masyarakat tidak mampu saja yang berhak mendapatkan program jaminan kesehatan yang satu ini dari pemerintah. 

Masyarakat yang mendaftar program KIS merupakan mereka yang masuk ke dalam golongan fakir miskin dan orang tidak mampu.

Golongan ini juga terdaftar dalam penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah. 

Ikuti Petunjuk Program REHAB Jadi Solusi Membayar Iuran BPJS Kesehatan yang Menunggak!

Pendaftaran KIS sekarang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut ini adalah langkah-langkahnya: 

- Login ke dalam aplikasi Mobile JKN

- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru” dan pilih “Setuju”

- Isi NIK di kolom yang tersedia dan masukkan kode captcha

- Isi data diri calon peserta JKN-KIS

- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved