Syarat Baru Perjalanan Mulai Maret 2023 Pasca Aplikasi PeduliLindungi Resmi Dihapus

Aplikasi PeduliLindungi selama ini digunakan masyarakat sebagai syarat perjalanan karena didalamnya terdapat identitas berupa sertifikat vaksin.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Syarat Baru Perjalanan Maret 2023 Pasca Aplikasi PeduliLindungi Resmi Dihapus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada syarat perjalanan terbaru setelah layanan di aplikasi PeduliLindungi resmi dihapus.

Sebagaimana diketahui, aplikasi PeduliLindungi selama ini digunakan masyarakat sebagai syarat perjalanan karena didalamnya terdapat identitas berupa sertifikat vaksin.

Dimana syarat utama melakukan perjalanan di masa pandemi wajib sudah di vaksin.

Terbaru, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI meminta para penumpang untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat hendak melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan kereta api.

Dokumen vaksin tersebut dapat berupa softcopy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

Jangan Kaget! Aplikasi PeduliLindungi Kini Berubah Satu Sehat Mobile dan Nasib Pengguna

Hal ini untuk mempermudah persyaratan perjalanan karena adanya perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile per 1 Maret 2023.

“Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi."

"Jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin."

"Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Joni bilang, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan penumpang sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi penumpang akan muncul di layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan."

"Memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan No. 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Bagaimana Nasib Aplikasi PeduliLindungi yang Akan Bertranformasi Menjadi SatuSehat Mobile

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved