Public Service
Persyaratan Pencatatan Peristiwa Penting di Disdukcapil Kota Pontianak
Pencatatan peristiwa penting lainnya dimaksud, dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadil
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peristiwa penting yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.
Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan, setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pencatatan peristiwa penting lainnya dimaksud, dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
Proses penerbitan perubahan peristiwa penting lainnya pada Instansi Pelaksana paling lambat 7 (tujuh) hari.
Adapun persyaratan pencatatan peristiwa penting lainnya dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak adalah sebagai berikut :
- Putusan pengadilan mengenai perubahan peristiwa penting lainnya
- KTP dan KK yang bersangkutan
- Akta Capil yang berkaitan dengan perubahan peristiwa penting lainnya
Pelaporan 0 s/d 30 hari sejak tanggal Penetapan Pengadilan peristiwa penting tidak dipungut biaya (gratis).
Pelaporan lebih dari 30 hari sejak tanggal Penetapan Pengadilan peristiwa penting dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) berdasarkan Perda nomor 7 Tahun 2012.
• Persyaratan Perubahan Nama Kependudukan
Cara Mengurus KTP Hilang
Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting lain.
Diantaranya, membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP), serta daftar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
KTP adalah satu diantara penanda identitas bagi Warga Negara Indonesia ( WNI).
Di dalam E-KTP atau KTP elektronik dicantumkan NIK yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aktivitas-di-Disdukcapil-Kota-Pontianak-Jl-Letjen-Sutoyo-Kota-Pontianak-Rabu-11-Mei-2022.jpg)