Masih Aktif Bekerja Apa Bisa Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan? Ini Proses Pencairanya!

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Iluastrasi pencairan Uang Tunai BPJS Ketenagakerjaan-Berikut ini cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan pada saat masih aktif bekerja dan proses pencairannya dikantor BPJS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut seputar informasi untuk menjawab, Pada saat masih aktif bekerja apakah bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana mekanisme yang harus dijalankan. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK  dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini memang tak semua mendapatkannya, Bergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Dilansir dari akun YouTube Bheo TV  tentang bagaiman syarat dan aturan klaim atau mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sendiri pada saat kondisi pesertanya masih aktif sebagai Karyawan. 

Adapun syarat pencairan uang tunai BPJS Ketenagakerjaan disebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian. 

Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Untuk Pencairan JHT, Ternyata Mudah!

Ketentuan tersebut juga hanya berlaku bagi peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.

Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengeklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.

Hal ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).

Apakah Terlambat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Akan di Denda? Berikut Rinciannya!

Jika anda sudah memenuhi syarat diatas, bisa langsung dicairkan dengan begini caranya: 

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen pada saat masih aktif bekerja. 

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Buku Tabungan

5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

6. NPWP (jika ada).

Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang Tahun 2023, Disini Cara Cek Saldo JHT Online!

Sebagai informasi inilah cara dan proses mencairkan saldo JHT dikantor BPSJ Ketenagakerjaan. 

Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

* Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.

* Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

* Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

* Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

* Mengunggah dokumen persyaratan.

Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.

Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

Itulah cara dan syarat-syarat untuk anda yang ingin mencairkan sebagaian saldo BPJS Ketenagakerjaan meskipun sedang aktif bekerja, Selamat mencoba. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved