Di Awal 2023, Satresnarkoba Polresta Pontianak Ungkap 22 Kasus Narkoba, 3 Kasus Jadi Sorotan

Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi saat konfrensi pers di Polresta Pontianak menyampaikan, dari 22 kasus tersebut terdapat sejumlah kasus men

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi saat menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan Satreskoba Polresta Pontianak, Rabu 1 Maret 2023. saat menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan Satreskoba Polresta Pontianak, Rabu 1 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam dua bulan diawal tahun 2023, Satuan reserse narkoba Polresta Pontianak menangani sebanyak 22 kasus.

Pada bulan januari 2023, Satresnarkoba menangani sebanyak 10 kasus dengan jumlah 14 tersangka yang terdiri daru 13 laki - laki dan 1 perempuan.

Total barang bukti yang diamankan pada bulan Januari 2023 sebanyak 22,67 gram sabu, 6,05 gram ekstasi dan 13,36 gram ganja.

Kemudian pada februari 2023 Satresnarkoba Polresta Pontianak menangani sebanyak 12 kasus.

Dari 12 kasus tersebut, Kepolisian mengamankannya 24 tersangka yang terdiri dari 20 laki - laki dan 4 perempuan.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi saat konfrensi pers di Polresta Pontianak menyampaikan, dari 22 kasus tersebut terdapat sejumlah kasus menonjol yang pihaknya tangani.

Keciduk Warga Hendak Curi Motor di Jl Purwosari Pontianak, Pria 45 Tahun Ini Babak Belur

Kasus pertama yakni pada tanggal 10 februari 2023, pihaknya mengamankan 6 pria berinisial YZ, BM, AP, RA, MR dan RK di sebuah kamar hotel yang ada di Jalan Gajah Mada Pontianak saat akan menggelar pesta ganja.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket ganja siap edar dengan berat 8,13 gram.

Kemudian, kasus kedua pihaknya mengamankan tiga pria berinisial H, RS dan W yang merupakan pengedar narkoba lintas Kabupaten pada 10 februari 2023.

Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan 5 bungkus sabu dengan berat 46,13 gran, 10 butir ekstasi, satu senjata api jenis shotgun dengan 11 butir amunisi dan satu mobil.

Berdasarkan pemeriksaan , sabu dan ektasi tersebut direncanakan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Melawi.

Lalu, kasus ketiga yakni Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak meringkus dua orang pria dan wanita yang merupakan jaringan pengedar antar provinsi pada tanggal 23 februari 2023.

Pelaku pertama yang diamankan yakni pria berinisial RA dan seorang wanita berinisial LV, dimana LV merupakan warga asal Kalimantan Tengah.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 100,09 gram sabu dengan nilai 95 juta rupiah. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved