Aturan Beli BBM Pakai Scan Barcode MyPertamina Resmi Belaku Mulai Maret 2023 Ini

Bagi masyarakat yang belum memiliki QR Code MyPertamina bisa segera melakukan registrasi online atau juga bisa dengan pendaftaran ofline.

Editor: Rizky Zulham
MyPertamina.id
Aturan Beli BBM Pakai Scan Barcode MyPertamina Resmi Belaku Mulai Maret 2023 Ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan beli BBM pakai Scan Barcoe MyPertamina resmi berlaku terhitung mulai Maret 2023 ini.

Untuk itu, bagi masyarakat yang belum memiliki QR Code MyPertamina bisa segera melakukan registrasi online atau juga bisa dengan pendaftaran offline.

Terbaru, mulai 7 Maret 2023 pengguna solar bersubsidi di Nusa Tenggara Timur diwajibkan menggunakan Quick Response Code atau QR Code ketika melakukan pembelian di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum.

Motode itu dilakukan untuk memastikan penyaluran bahan bakar bersubsidi tepat sasaran.

Deden Mochamad Idhani, Area Manager Communication Relations dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Region Jawa Timur Bali dan Nusa Tenggara, menyampaikan hal itu dalam acara sosialisasi penggunaan QR Code untuk pembelian bahan bakar minyak bersubsidi di Kota Kupang, NTT, Selasa 28 Februari 2023.

Alasan Pertamina Resmi Menaikkan Lagi Harga BBM di SPBU Per 1 Maret 2023

Menurut dia, penggunaan QR Code bertujuan untuk mengawal distribusi BBM bersubsidi yang dalam satu tahun nilainya sekitar Rp 500 triliun.

Sejauh ini, dalam penyalurannya terjadi berbagai kasus penyalahgunaan.

”Tujuan penggunaan QR Code ini agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Selain itu, mengurangi beban pemerintah pusat terkait besaran subsidi yang dikeluarkan setiap tahun,” katanya.

Di Provinsi Jawa Timur, penggunaan QR Code dalam pembelian solar bersubsidi sudah diberlakukan di 38 kabupaten/kota. Adapun Bali berlaku di 9 kabupaten/kota dan Nusa Tenggara Barat 10 kabupaten/kota.

Selanjutnya, pada 7 Maret 2023, mulai diberlakukan di 22 kabupaten/kota di NTT.

Cara daftar MyPertamina

Pertamina sudah merilis cara melakukan pendaftaran MyPertamina untuk melakukan pembelian solar subsidi.

Berikut cara-caranya:

- Dokumen yang diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved