Public Service

Pembuatan Izin Keramaian Berdasarkan Aturan Kepolisian

Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Konser 30 Tahun Berkarya Dewa 19 yang digelar di halaman Makodam XII/Tanjungpura, Sungai Raya, Kubu Raya, Senin 30 Januari 2023 malam - Berikut syarat pengajuan izin keramaian di kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelum membuat kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, ada baiknya Anda memperhatikan terlebih dahulu terkait izin keramaian.

Pembuatan izin keramaian tentunya berdasarkan aturan yang berlaku wajib dilakukan oleh penyelenggara kegiatan ataupun acara.

Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak.

Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas.

Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Izin keramaian ini sendiri terbagi menjadi tiga aspek, yaitu;

1. Izin keramaian

Berdasarkan Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah:

  • Pentas musik band / dangdut
  • Wayang Kulit
  • Ketoprak
  • Dan pertunjukan lain

Sejumlah Syarat yang Wajib untuk Pembuatan Paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

Persyaratan :

a. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil);

  • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

b. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar);

  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
  • Izin Tempat berlangsungnya kegiatan

2. Izin Keramaian Dengan Kembang Api

Pemberian izin keramaian ini berdasarkan KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.

Selain itu sesuai petunjuk pelaksanaan Kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.

Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved