Jelang Ramadhan, BBPOM Pontianak Tingkatkan Pengawasan Pangan

Pengawasan terhadap jajanan buka puasa dengan pengujian langsung on the spot menggunakan mobil laboratorium keliling, dan cyber patrol.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kepala Balai Besar POM Pontianak Fauzi Ferdiansyah saat ditemui di kantornya, Selasa 27 Desember 2022. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selama Bulan suci Ramadhan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak akan melakukan peningkatan pengawasan Pangan di wilayah Kalimantan Barat.

Kepala BBPOM di Pontianak Fauzi Ferdiansyah menyampaikan peningkatan pengawasan akan dilaksanakan sesaat menjelang bulan ramadhan, selama bulan ramadhan hingga Idul Fitri.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sarana produksi pangan (MD dan PIRT), sarana distribusi pangan (Distribution Center, supermarket, minimarker, toko - toko, importir, pasar, penjual parsel, produk dengan penjualan online, dan sebagainya.

Selain itu juga dilakukan pengawasan terhadap jajanan buka puasa dengan pengujian langsung on the spot menggunakan mobil laboratorium keliling, dan cyber patrol.

"Intensifikasi pengawasan ini dilakukan secara mandiri maupun secara terpadu dengan lintas sektor terkait dari Dinkes, Disperindag, Dinas pertanian/peternakan, atau perwakilan pemda yg lain). Sehingga bila terjadi permasalahan yg terkait dengan kewenangan lintas sektor tersebut dapat ditindaklanjuti langsung," ujarnya, Selasa 28 Februari 2023.

Baca juga: Kadiskes Pontianak Ajak Masyarakat Lakukan Imunisasi Campak pada Anak dan Balita

Untuk Pengawasan secara langsung, dijelasan Fauzi meliputi pemeriksaan kondisi barang, ketentuan label, legalitas produk (nomor izin edar terhadap produk dalam negeri dan impor), kadaluarsa, dan potensi penyalahgunaan bahan berbahaya seperti boraks, formalin, rhodamin B, methanyl yellow.

Bila ada indikasi sebuah pelanggaran tindak pidana akan ditindaklanjuti secara projustitia oleh penyidik BBPOM di Pontianak.

"Beberapa temuan yang msh ditemukan seperti produk rusak, kadaluarsa, tidak memenuhi ketentuan label, ilegal, dan mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam pangan seperti formalin, boraks, dan rhodamin B," jelasnya. (*)

Kepengurusan PDKP Resmi Dilantik, Wako Edi Harap Berperan Jaga Keharmonisan dan Kedamaian

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved