99,9 Persen Ormas di Sintang Tak Laporkan Kegiatan Setelah Dapat Dana Hibah

“Dari 329 ormas yang ada di Kabupaten Sintang, sudah terverifikasi hanya ada 265 ormas saja. Saat veriifikasi, kami mengalami kesulitan seperti sekret

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM SINTANG
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Collaborative Governance Workshop IV tentang penguatan tata kelola dan peamberdayaan organisasi masyarakat sipil (OMS) di Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, pada Selasa, 28 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Collaborative Governance Workshop IV tentang penguatan tata kelola dan peamberdayaan organisasi masyarakat sipil (OMS) di Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, pada Selasa, 28 Februari 2023.

Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat. Kegiatan diselenggarakan atas kerjasama antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang dengan USAID ERAT.

Kepala Bidang Bina Politik dan Organisasi Masyarakat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang, Mardiyanto menjelaskan bahwa pihaknya pada akhir tahun 2022 sudah melaksanakan verifikasi dan validasi data organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Sintang.

Mardiyanto mengakui ada kesulitan dalam proses verifikasi Ormas, yaitu kesulitan menemukan sekretariat.

“Dari 329 ormas yang ada di Kabupaten Sintang, sudah terverifikasi hanya ada 265 ormas saja. Saat veriifikasi, kami mengalami kesulitan seperti sekretariat yang susah ditemukan. Verifikasi dan validasi kami lakukan untuk mengetahui apakah ormas ini masih aktif atau tidak,” ujar Mardiyanto.

Sepuluh Desa Berstatus Mandiri di Kecamatan Sintang

Diungkapkan Mardiyanto 70 persen atau sebanyak 214 ormas ada di Kecamatan Sintang. Dari 14 kecamatan, ada 3 kecamatan yang tidak ada ormas. "Ormas asing tidak ada di Kabupaten Sintang," jelasnya.

Menurut Mardiyanto, ada ormas yang hanya melapor ke Badan Kesbangpol ketika mereka mendapatkan bantuan saja. Seharusnya, ormas harus mendaftar dan melaporkan kegiatan mereka ke Kesbangpol.

Di Kabupaten Sintang ini, ungkap Maridyanti 99,9 persen ormas tidak pernah melaporkan kegiatan setelah mendapatkan pendanaan hibah dari Pemkab Sintang. Padahal, Ormas yang mendapatkan hibah dari Pemkab Sintang, wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Badan Kesbangpol Sintang.

“Hanya 0,1 persen saja ormas yang setelah mendapatkan dana hibah, lalu melaporkan kegiatan mereka ke Badan Kesbangpol Sintang. Itupun ormas yang berada dibawah binaan Pemkab Sintang seperti FKUB dan yang lainnya. Ada juga ormas yang bekerjasama dengan OPD tetapi tidak melaporkan kegiatannya kepada Kesbangpol," ungkap Mardiyanto.

Maka Kesbangpol akan mengeluarkan Peraturan Bupati Sintang tentang tata kelola Ormas di Kabupaten Sintang. Pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah mendorong ini. Ada Permendagri Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Perbup ini nanti, tidak bertujuan untuk mengekang ormas, maka kegiatan ini untuk menghimpun masukan dan saran dari ormas terhadap draft Perbup tersebut. Kami ingin memberdayakan dan pembinaan terhadap ormas yang ada di Kabupaten Sintang,” jelas Mardiyanto. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved