Polsek Jongkat Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di 3 TKP, Berikut Kronologi Aksi Pelaku
Diketahui pelaku berinisial SA (38) merupakan warga Kota Pontianak dan merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) di Polresta Pon
|
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polsek Jongkat
Polsek Jongkat, Polres Mempawah, berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelaku perkara pencurian dengan pemberatan berinisial SA dengan tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Jongkat, pada Sabtu 25 Februari 2023.
Setelah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda, akhirnya pada Sabtu 25 Februari 2023 sekira pukul 07.00 WIB, SA diringkus Unit Reskrim Polsek Jongkat di rumah mertuanya di Jalan Tani Makmur, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh jajaran Polsek Jongkat.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku SA mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di tiga TKP berbeda tersebut. Dan Saat ini pelaku sudah kita amankan," ungkap Ipda Fadhila.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Aksi Polantas Sekadau Jelang HUT RI, Cat Rumah Warga dan Bagi Sembako di Dusun Ensali |
![]() |
---|
Jumat Curhat, Polsek Terentang Ajak Warga Waspada Bencana dan Bahaya Karhutla |
![]() |
---|
Polres Kayong Utara dan Polsek Jajaran Pasang Banner Maklumat Kapolda Kalbar Terkait Karhutla |
![]() |
---|
Polres Kubu Raya Bagikan 100 Bendera Merah Putih kepada Pengendara Menjelang HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
3.500 Bidang Tanah Pemkot Pontianak Belum Bersertifikat, Bebby: Harus Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.