Polsek Jongkat Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di 3 TKP, Berikut Kronologi Aksi Pelaku

Diketahui pelaku berinisial SA (38) merupakan warga Kota Pontianak dan merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) di Polresta Pon

|
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polsek Jongkat
Polsek Jongkat, Polres Mempawah, berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelaku perkara pencurian dengan pemberatan berinisial SA dengan tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Jongkat, pada Sabtu 25 Februari 2023. 

Setelah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda, akhirnya pada Sabtu 25 Februari 2023 sekira pukul 07.00 WIB, SA diringkus Unit Reskrim Polsek Jongkat di rumah mertuanya di Jalan Tani Makmur, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh jajaran Polsek Jongkat.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku SA mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di tiga TKP berbeda tersebut. Dan Saat ini pelaku sudah kita amankan," ungkap Ipda Fadhila.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved