Public Service
Persyaratan Membuat KTP Elektronik di Kota Pontianak
sebaiknya segera melakukan pembuatan KTP untuk mempermudah dalam melakukan pendaftaran layanan publik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Bagi Anda yang telah cukup umur yaitu 17 tahun, sebaiknya segera melakukan pembuatan KTP untuk mempermudah dalam melakukan pendaftaran layanan publik.
Untuk syarat dan cara membuat KTP Pontianak, silahkan simak artikel berikut.
Dilansir dari website Pemerintahkota.com untuk layanan online KTP Pontianak, Disdukcapil Pontianak memiliki laman layanan online yang dapat diakses melalui link online.disdukcapil.pontianakkota.go.id.
Untuk mengakses layanan tersebut, silahkan lakukan pendaftaran akun baru (jika belum memiliki).
Untuk menuju link, Anda bisa menekan tombol yang disediakan di bawah ini.
Dalam layanan tersebut, penduduk Kota Pontianak dapat melakukan permohonan cetak E-KTP.
Namun, untuk perekaman Anda harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Pontianak. Apakah proses perekaman memerlukan pendaftaran antrian online?
Berdasarkan informasi terbaru, perekaman KTP Pontianak tidak perlu melakukan pengambilan antrian secara online dan pembuatan akun.
Untuk perekaman, Anda bisa mendatangi Pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak di Kantor Disdukcapil Pontianak berlokasi di Jalan Letnan Jendral Sutoyo No. 01, Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. No Telepon : 0561-734239.
• Sejumlah Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Melakukan Pinjaman di CU Pancur Kasih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Fakta-Chip-E-KTP-Tak-Terdeteksi-Sistem-dan-Disebut-Palsu-Ramai-Dibahas-Kemendagri-Buka-Suara.jpg)