Triponcast: Bahas Solusi Polemik Penolakan Coklit di Batas Pontianak-Kubu Raya
Hal tersebut lantaran, terdapat wilayah di Kota Pontianak yang masuk ke Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Permendagri tersebut
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Setelah keluarnya Permendagri Nomor 52 tahun 2020 tentang Batas Wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat menuai dampak masalah terhadap proses tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut lantaran, terdapat wilayah di Kota Pontianak yang masuk ke Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Permendagri tersebut. Sementara, identitas kependudukan warga masih masuk pada Kota Pontianak, bahkan pelayan kependudukan juga masih Kota Pontianak.
Menurut penuturan Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi, terdapat empat kelurahan di Kota Pontianak yang terdampak dari Permendagri tersebut. Di antaranya adalah Perumnas IV Saigon dan Star Borneo Residence (SBR) 7 Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur. Kemudian di Pal V dan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat.
Warga pun menolak pencoklitan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih KPU Kubu Raya dengan alasan, bahwa KTP dan KK serta identitas kependudukan lainnya masih Kota Pontianak.
Dari keterangan warga, bahwa mereka juga baru mengetahui, jika wilayah yang mereka tempati sudah masuk ke Kabupaten Kubu Raya.
Padahal menurut mereka selama ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat. Namun tiba-tiba warga dibuat terkejut lantaran saat pencoklitan data mereka masuk ke Kubu Raya.
• KPU Kubu Raya Jelaskan Alasan Petugas Lakukan Coklit di Wilayah SBR 7
Menurut Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi, bahwa persoalan tersebut harus mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda). Saat ini lanjut dia, tahapan pemilu sudah masuk data pemutakhiran pemilih.
Kata Deni sudah sejak tahun 2021 lalu pihaknya melakukan advokasi dengan Pemerintah Daerah Kota Pontianak dan Kubu Raya, Pemerintah Provinsi, KPU Provinsi, Disdukcapil bahkan hingga ke KPU RI.
"Kita sudah melakukan rapat kordinasi dengan Pemkot dan Pemprov, KPU Provinsi dan Pusat terkait Permendagri itu sejak November 2021. Namun memang ditegaskan Permendagri, bahwa itu sudah inkrah," jelasnya saat diskusi pada Tribun Pontianak Official Podcast (Triponcast) pada program Mata Lokal Memilih dengan tema Penolakan Coklit di Batas Kota, di Studio TribunPontianak.co.id, Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis 23 Februari 2023.
Deni menjelaskan, alasan tidak dilakukan pencoklitan oleh KPU Kota Pontianak lantaran berdasarkan data dari Permendagri, bahwa wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Kubu Raya sehingga KPU Kubu Raya yang melakukan Pencoklitan. Namun justru pencoklitan yang dilakukan oleh KPU Kubu Raya mendapat penolakan dari warga.
"Yang menjadi persoalan adalah jika secara KTP warga disana masih Kota Pontianak, tetapi menurut Permendagri sudah masuk wilayah Kubu Raya dan warga pun menolak masuk Kubu Raya," ungkapnya.
"Ini yang kemudian masih terus berproses bagaimana kesepakatan antara pemerintah daerah," jelasnya.
Deni juga menjelaskan hasil pertemuan melalui zoom dengan Mendagri, KPU serta Direktorat Capil, bahwa terkait dengan perpindahan penduduk itu prinsipnya melalui permohonan.
Jika ingin dilakukan perpindahan by sistem, capi juga tidak memiliki akses Deni pun mengakui, bahwa KPU Kota Pontianak mengetahui persoalan batas wilayah itu pada akhir tahun 2021 saat melakukan pemutakhiran data pemilih.
"Sehingga kita mendorong supaya Pemerintah Daerah melakukan penyelesaian administrasi kependudukan sejak November 2021 yang kami minta. Semua instansi kita masuk untuk menyelamatkan hak pilih warga," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tedi-230223-coklit.jpg)