Aplikasi Daftar Nikah dari Kemenag Resmi Tinggal Klik Daftar Secara Online

Kementrian Agama Republik Indonesia menghadirkan Aplikasi PUSAKA yang dapat memberikan pelayanan digitalisasi.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Layanan pendaftaran hanya dari satu Aplikasi dari Kemenag. Termasuk daftar nikah bisa secara online 

“Saya berharap kepada pejabat eselon I dan II memberikan instruksi sampai ke struktur di bawah untuk segera mendownload aplikasi Super Apps Pusaka ini. Mungkin bagi kita aplikasi ini tidak terlalu fungsional, namun kita bisa menjadi salah satu agen dalam sosialiasi aplikasi ini secara masif," kata Menag Yaqut, Jumat 30 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Jadwal Haji 2023 RPH Resmi Diterbitkan Kemenag, Berikut Rincian Rencana Perjalanan Haji 1444 H

Cara Daftar Nikah di Aplikasi PUSAKA

- Download aplikasi PUSAKA di playstore/appstore

- Kemudian buka menu pendaftaran nikah pada halaman layanan publik

- Setelah muncul halaman login, klik daftar

- Setelah itu isikan data calon suami beserta orang tuanya.

- Calon istri beserta orangtuanya pula.

- Wali nikah dan checklist dokumen yang nanti akan disiapkan ke KUA.

Melalui PUSAKA sebagai platform digitalisasi diharapkan menjadi wujud nyata transformasi layanan umat yang dilakukan oleh Kemenag.

Serta mampu memberikan manfaatan dan kemudahan bagi masyarakat.

Kemenag juga akan mengembangkan aplikasi Super Apps Pusaka agar lebih banyak lagi yang dapat diintegrasikan dalam pelayanan.

Seperti untuk layanan pendidikan dan keagamaan dan yang paling penting bagaimana menyambungkan UKPBJ dengan Super Apps Pusaka.

Supaya pengawasan yang diberikan tidak hanya dari BPK saja melainkan juga dari publik agar pencapaiannya valid dan menyeluruh.

Cek berita dan artikel lainnya dengan lebih mudah di sini

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved