Aplikasi Daftar Nikah dari Kemenag Resmi Tinggal Klik Daftar Secara Online

Kementrian Agama Republik Indonesia menghadirkan Aplikasi PUSAKA yang dapat memberikan pelayanan digitalisasi.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Layanan pendaftaran hanya dari satu Aplikasi dari Kemenag. Termasuk daftar nikah bisa secara online 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejulah layanan melalui Kemenag saat ini sudah bisa dilakukan secara online.

Hal ini berkat kemajuan tekenologi dengan menghadirkan satu aplikasi yang memiliki banyak layanan.

Kementrian Agama Republik Indonesia menghadirkan Aplikasi PUSAKA yang dapat memberikan pelayanan digitalisasi.

Melalui Aplikasi PUASA sejumlah layanan dapat dilakukan dengan mudah.

Baca juga: Kemenag Kapuas Hulu: Ada 128 Calon Jemaah Haji di Kapuas Hulu

Berikut layanan dari Aplikasi PUSAKA

- Pendaftaran haji online

- Pendaftaran nikah online

- Pendaftaran pengajuan perpanjangan ijin operasional bagi biro/lembaga

- Perdaftaran sertifikat halal.

- Dan lain sebagainya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta supaya Aplikasi PUSAKA lebih banyak diintegrasikan ke layanan lain lebih banyak lagi.

Jadi hanya lewat 1 aplikasi, bisa mengakses berbagai layanan Kemenag.

“Jadi kita tidak perlu lagi menginstal beberapa aplikasi untuk menerima layanan Kemenag, cukup instal aplikasi PUSAKA. All in one,” imbuhnya dikutip dari situs Kemenag.

Dalam sebuah rapat yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Bantang Barat yang dihadiri seluruh pejabat eselon I dan II Kemenag Pusat serta para Staf Ahli, Staf Khusus, dan Tenaga Ahli Menag.

Meminta agar seluruh pejabat untuk mengintruksikan kepada bawahannya untuk mendownload aplikasi super Apps PUSAKA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved