Optimalisasi Program Jaminan Sosial, Pemprov Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU
Nota kesepakatan ini ditandatangani Gubernur Sutarmidji bersama Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar penandatangan nota kesepakatan bersama BPJS Ketenagakerjaan tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Nota kesepakatan ini ditandatangani Gubernur Sutarmidji bersama Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani. MoU dilakukan di ruang Rapat Praja 1, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa 21 Februari 2023.
Rini Suryani mengatakan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No 02 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstream dan Permendagri 84 tahun 2022.
Selain itu, Ia melanjutkan, kerjasama ini juga merupakan tindak lanjut forum konsultasi publik RPD 2023-2026 dan RKPD 2024 Provinsi Kalimantan Barat tentang pembangunan SDM. Bentuk kerja sama ini kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan serta integrasi jaminan sosial ketenagakerjaan kedalam RPD dan RKPD Pemprov Kalbar.
Kerjasama ini juga dilakukan sebagai upaya percepatan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar. Secara keseluruhan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, tercatat saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar baru mencapai 34.55 persen dari total jumlah tenaga kerja yang ada.
• Pemprov Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kesepakatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Oleh karenanya, Rini pun berharap dengan kerjasama ini seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalbar dapat bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Arahan kepada seluruh OPD untuk dapat bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui regulasi budgeting maupun non budgeting untuk coverage perlindungan jaminan sosial," ujarnya.
"Harapan peningkatan akses layanan BPJS ketenagakerjaan mulai dari layanan pendaftaran, pembayaran, sampai dengan layanan klaim visa tersebar merata di seluruh Kalbar," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar, Manto, mengatakan melalui kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terlebih kepada para pekerja bukan penerima upah.
"Harapan saya agar kepesertaan pekerja bukan penerima upah dalam program BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat," ujarnya.
Ia menambahlan semua OPD dapat mendorong stakeholder binaannya yang kategori pekerja rentan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
• Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar 34,55 Persen, Angka Kecelakaan Kerja Capai 3.333 Kasus
Baru 34 Persen
Berdasarkan data yang diungkapkan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat saat ini baru mencapai 34,55 persen.
Persentase tersebut setara dengan 632.494 jiwa peserta aktif, dengan proporsi 385.004 peserta aktif tenaga kerja penerima upah, 98.541 peserta aktif tenaga kerja bukan penerima upah, dan 149.949 peserta aktif tenaga kerja jasa konstruksi.
Sedangkan badan usaha yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai dengan Desember 2022 adalah berjumlah 12.141.
Sepanjang tahun 2022, angka kecelakaan kerja di seluruh Kalimantan Barat berdasarkan jumlah kasus JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, mencapai 3.333 kasus dengan nominal total klaim mencapai Rp 36.722.869.847.
MENANG MUTLAK Akhmad Munir Nahkodai PWI Pusat dalam Kongres Persatuan Wartawan Indonesia di Jabar |
![]() |
---|
FKUB Kalbar Serukan Aksi Damai: Jaga Persatuan, Tolak Provokasi, Dukung Aspirasi Mahasiswa |
![]() |
---|
Bupati Romi Wijaya Sambangi Asrama Kayong Utara di Pontianak |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Ungkap Ada Penyusup Bawa Molotov di Aksi Mahasiswa Mapolda Kalbar |
![]() |
---|
Bulog Kalbar Pastikan Stok Beras Aman hingga Enam Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.