Cek Bantuan Kemensos Februari 2023 Penerimaan Bantuan PKH Paling Banyak dan PBI Tiap Bulan
Bantuan reguler tersebut diantaranya adala PKH, BPNT dan PBI-JK, seluruh penerima merupakan peserta KPM Keluarga Penerima Manfaat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan reguler tahun 2023 masih tetap dikucurukan oleh Pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan reguler tersebut diantaranya adala PKH, BPNT dan PBI-JK, seluruh penerima merupakan peserta KPM Keluarga Penerima Manfaat.
Untuk tahun 2023 ini, penyaluran Bantuan Reguler masuk di tahap pertama untuk PKH.
Penyaluran dilakukan sesuai tahapan.
Untuk jumlah kategori penerima yang paling banyak adalah Bantuan Program PKH.
Sebab seluruh keluarga mulai anak sekolah, wanita hamil hingga lansia akan mendapatakan bantuan.
Cek langsung bantuan secara online jika sudah masuk dalam daftar DTKS dan terdata sebagai KPM.
Bagi yang menerima satu diantara bansos Kemensos seperti PKH kemungkinan juga akan mendapatkan variable bantuan lain, BPTN, PBI-JK.
Cek lewat https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nik KTP atau nama anda sesuai KTP.
Baca juga: PBI JK 2023 Program Bansos Bidang Kesehatan Kerjasama Kemensos dan Kemenkes, Inilah Penjelasannya!
Cek Bansos Kemensos Feruarri 2023
- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id atau ketik saja di browser cek bansos dtks.
- Setelah masuk lalu ketikkan propinsi, ibu kota, kecamatan hingga desa.
- Paling bawah ketikkan nama atau nik sesuai ktp
- masukkan kode (captcha) yang muncul
- lalu klik pencairan.
Kode Referral F8FWTP8PAPYWY Bagi Pengguna Baru Untuk Raih Bonus Bersama dan Penghasilan Lebih Besar |
![]() |
---|
Kumpulan AI Generator Penghasilan Teks dan Gambar Serta Contoh Prompt Untuk Hasilkan yang Terbaik |
![]() |
---|
SKEMA Penghasilan Aplikasi MOVA, Maksimalkan dengan Kode DXXS5L Dapat Komisi dan Bonus |
![]() |
---|
APA Perbedaan Aplikasi Ajaib Saham dan Ajaib Alpha? Kode Referral Resmi serta Cara Daftar Akun Ajaib |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Provinsi Bisa Meyentuh Rp63 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.