Ayo Belajar Cara Buat KTP Digital secara Online
Mari belajar cara membuat KTP Digital secara online yang nantinya akan menjadi pengganti data kependudukan yang saat ini masih menggunakan e-KTP.
TRIBUNPKNTIANAK.CO.ID - Mari belajar cara membuat KTP Digital secara online yang nantinya akan menjadi pengganti data kependudukan yang saat ini masih menggunakan e-KTP.
Kementerian Dalam Negeri sudah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital atau IKD atau yang biasa disebut sebagai KTP Digital.
Nantinya semua data kependudukan berupa identitas diri akan terpusat dalam ponsel pengguna.
Cara pembuatannya secara online cukup mudah hanya menggunakan ponsel atau melalui handphone.
Pembuatan KTP digital ini sebagai pengganti e-KTP.
• Disdukcapil Sanggau Targetkan 25 Persen Penduduk Sanggau Gunakan KTP Digital
KTP digital ini bisa digunakan untuk kebutuhan hanya dengan menunjukan gambar atau memindai barcode yang tersedia di handphone.
Melansir dari sosial media resmi Kementerian Dalam Negeri, berikut ini cara membuatnya:
- Unduh dan instal aplikasi IKD pada google playstore.
- Buka aplikasi dan klik 'daftar'.
- Isi NIK, email dan no HP yang aktif pada smartphone yamg akan dipakai. Lalu klik 'verifikasi data'.
- Pilih menu ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan kacamata dan masker.
- Datangi petugas operator dinas dukcapil setempat untuk melakukan scan QR code.
- Buka email, salin dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol 'aktivasi'.
- Ketikan kode aktivasi dan kode captcha lalu klik tombol 'aktifkan'.
- Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan pin yang sudah didaftarkan.
Aktivasi selesai.
Tabungan Emas Solusi Bijak Berinvestasi Aman di Era Digital |
![]() |
---|
Cara Buat SKCK Online dan Offline 2025, Lengkap Syarat dan Kisaran Biaya |
![]() |
---|
Soal Post Test Online Untuk Membuat Jurnal Bagi Peserta PPG 2025 Terbaru, Modul 1-3 PSE Ruang GTK |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
LATIHAN Soal Tes MOOC Online Evaluasi Peserta Lolos PPPK/ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.