Selama Operasi Keselamatan Kapuas 2023 Ada 1.607 Pengendara Langgar Aturan Berlalu Lintas

"Ada juga yang kami temukan yaitu banyak masyarakat atau pengendara tidak menggunakan helm saat mengendarai kendaraan di jalan, dan semua mendapatkan

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, IPTU Usman Hasibuan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Selama Operasi Keselamatan Kapuas tahun 2023, Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, IPTU Usman Hasibuan menyatakan, ada sebanyak 1.607 teguran terhadap pengendara kendaraan saat di jalan.

"Kami mulai melakukan operasi keselamatan Kapuas 2023 ini dari tanggal 7 hingga 20 Februari 2023, dimana sangat banyak pelanggaran yang terjadi di jalan," ujarnya kepada wartawan, Selasa 21 Februari 2023.

Sedangkan jenis pelanggaran yang terjadi dilapangan, berdasarkan data Satlantas Polres Kapuas Hulu yaitu banyak menemukan pengendara tidak memiliki atau melengkapi administrasi saat berkendara di jalan.

"Ada juga yang kami temukan yaitu banyak masyarakat atau pengendara tidak menggunakan helm saat mengendarai kendaraan di jalan, dan semua mendapatkan teguran," ucapnya.

Bawaslu Kapuas Hulu Pastikan Ada Sanksi Bagi Oknum Masyarakat Mengajak Golput

Kemudian jelas Kasat Lantas yaitu, banyak juga sejumlah kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.

"Setiap kendaraan memakai knalpot racing kami tahan dan diganti dengan knalpot standar," ujarnya.

Dengan ini Iptu Usman Hasibuan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, untuk sama-sama saling menjaga keselamatan selama mengendarai kendaraan di jalan.

"Patuhilah semua aturan berlalulintas, dan utamakan keselamatan di jalan, karena keluarga menunggu di rumah, maka harus selalu sayang dengan nyawa, jangan sampai menjadi korban di jalan," ucapnya.

Terpenting lagi adalah, lengkapi surat menyurat kendaraan karena itu sangat penting setiap mengendarai kendaraan di jalan.

"Bayar pajak kendaraan dan memiliki SIM," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved