KPU Kalbar Verifikasi Faktual Bakal Calon, Pengurus Parpol Daftar DPD Diminta Mundur

Ia juga mengatakan jika Bacalon DPD merupakan pengurus partai maka harus mengundurkan diri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Erwin
Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (Vermin) dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI Dapil Kalbar Pemilu 2024. Komisioner KPU Kalbar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erwin Irawan mengungkapkan ada 13 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Kalbar yang syarat dukungnannya belum memenuhi syarat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat, Erwin Irawan, menjelaskan saat ini Bakal Calon (Bacalon) DPD sedang memasuki tahapan verifikasi faktual. Selanjutnya akan mulai melakukan rekap pada 1 Maret 2023 mendatang.

"Saat ini masih tahap verifikasi faktual dan pada tanggal 1 Maret 2023 baru akan mulai direkap," katanya kepada TribunPontianak.co.id, Senin 20 Februari 2023.

Ia juga mengatakan jika Bacalon DPD merupakan pengurus partai maka harus mengundurkan diri.

"Sesuai dengan Pasal 22 PKPU nomor 10 tahun 2022, yang berstatus pengurus partai harus mengundurkan diri terlebih dahulu," katanya.

Seperti yang tertulis dalam pasal 22 PKPU nomor 10 tahun 2022:

Ketua KPU Mempawah Soal Pendaftaran Caleg DPR-DPRD: Masih Menunggu Regulasi PKPU

(1) Bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 6 huruf b), menyerahkan keputusan pemberhentian bakal calon anggota DPD sebagai pengurus partai politik dari pimpinan partai politik berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik pada saat melakukan pendaftaran.

(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan:

a. Surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik yang tidak dapat ditarik kembali, yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi materai;

b. Tanda terima dari partai politik atas penyerahan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

Warga Perumnas IV Tolak Coklit Pemilu 2024 oleh KPU Kubu Raya

Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Muhammad Agoes Soesanto menyampaikan, saat ini KPU belum membuka tahapan pendaftaran Calon Anggota DPR maupun DPRD.

"Untuk tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum dimulai," jelas Agoes.

Mengenai apa saja persyaratan untuk calon anggota DPRD, Agoes menyampaikan saat ini masih menunggu regulasi PKPU resmi dari KPU RI.

"Kalau terkait persyaratan maupun dokumen calon legislatif, kita di KPU Kabupaten hingga saat ini masih menunggu regulasi PKPU resmi yang akan dikeluarkan KPU RI terkait persyaratan tersebut," terang Agoes.

Agoes menyampaikan, saat ini KPU fokus untuk pencoklitan data pemilih yang dilaksanakan oleh petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih).

"Saat ini petugas Pantarlih masih turun lapangan untuk melakukan pencoklitan data pemilih hingga 14 Maret 2023, kemudian untuk verifikasi faktual DPD RI dilakukan sampai dengan 26 Februari 2023 ini," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved