Kapan e-KTP Digital Resmi Diberlakukan?
KTP digital bernama resmi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini merupakan versi digital KTP elektronik (e-KTP).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan penerapan e-KTP Digital resmi diberlakukan kepada seluruh masyarakat Indonesia?
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel.
KTP digital bernama resmi identitas Kependudukan Digital atau IKD ini merupakan versi digital KTP elektronik atau e-KTP.
Target pemerintah, sekitar 50 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk.
Sementara untuk penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
• Ayo Belajar Cara Buat KTP Digital secara Online
Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD.
Zudan menyebutkan, IKD nantinya akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.
Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" atau IKD.
Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD.
Setelah di kantor, petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD, melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah.
"Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP digital. Dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon," kata Zudan.
Syarat dan cara mendaftar KTP digital
Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif.
• Ini Alasan Mengapa Masyarakat Kini Wajib Punya KTP Digital
Selanjutnya, berikut tata cara membuat KTP digital atau IKD:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
- Unduh dan instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri
- Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, e-mail, dan nomor ponsel
- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
- Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan.
Pengganti e-KTP
Sebelumnya, Zudan mengatakan, IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurut pemerintah, sedikitnya terdapat tiga masalah yang menghambat penerbitan e-KTP secara luas.
Pertama, pengadaan blangko e-KTP memakan anggaran cukup besar.
Kedua, pencetakan e-KTP pun tidak sederhana karena membutuhkan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film.
• Kapan Aturan Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib KTP Berlaku? Jawaban Dirjen Migas Bikin Hati Adem
Ketiga, beberapa daerah memiliki jaringan internet yang buruk.
Kendala jaringan ini disebut berpengaruh pada hasil perekaman e-KTP yang jadi tidak sempurna, sehingga tidak bisa dicetak.
Akibatnya, perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
"Mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali," ungkap Zudan.
"Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
MODUS AR Tersangka Kasus Pelecehan Anak 4 Tahun Sampai Terinfeksi Penyakit Gonore di Pontianak |
![]() |
---|
Dampak Kemajuan Teknologi terhadap Penerapan Pancasila di Era Digital |
![]() |
---|
Apa Itu Payment ID? Sistem Transaksi Keuangan BI dengan Kode Unik Berisi 9 Karakter Huruf dan Angka |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
IDCamp Indosat Buka Peluang Talenta Digital dari Daerah, Termasuk Bagi Disabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.