Pasaran Harga Rumah Subsidi Terbaru Tahun 2023 di Seluruh Wilayah Indonesia

Berikut pasaran harga resmi rumah Subsidi yang ditetapkan Pemerintah di seluruh wilayah Indonesia terbaru tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi. Pasaran Harga Rumah Subsidi Terbaru Tahun 2023 di Seluruh Wilayah Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut pasaran harga resmi rumah Subsidi yang ditetapkan Pemerintah di seluruh wilayah Indonesia terbaru tahun 2023.

Pemerintah kini merencanakan untuk menaikkan harga rumah Subsidi.

Namun regulasinya masih dipersiapkan dan belum terbit.

Kendati begitu, Kementerian PUPR menyebutkan bahwa aturan baru tentang penyesuaian harga rumah subsidi diperkirakan terbit dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, beberapa waktu lalu stakeholder perumahan telah diundang untuk membahas aturan terkait rumah subsidi.

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal Beserta Syarat yang Perlu Dipersiapkan!

Namun regulasinya masih dalam proses pembahasan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

"Itu masih di Kementerian Keuangan, katanya pembahasannya sudah, tapi masih di sana. Dijanjiin sih Februari ini, cuma itu masih terus dikejar ya," ujar Herry ditemui di Jakarta Convention Center, Kamis (16/02/2023), dikutip dari Kontan.co.id.

Herry mengaku belum mengetahui berapa persen penyesuaian kenaikan harga rumah subsidi yang terbaru.

Namun yang pasti, aturan rumah subsidi yang terbit nantinya telah mempertimbangkan berbagai aspek.

Mengingat belum ada regulasi terbaru, maka harga rumah subsidi sejauh ini masih menggunakan aturan yang lama.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Runah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Rumah Tapak

- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 150.500.000

- Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 164.500.000

- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp 156.500.000

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved