Kronologi Awal Kasus Garuda Indonesia hingga Menang Gugatan Lawan Greylag di Perancis

Restrukturisasi yang dirampungkan Garuda Indonesia sudah melalui proses diskusi panjang bersama semua kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Kronologi Awal Kasus Garuda Indonesia hingga Menang Gugatan Lawan Greylag di Perancis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru menyebutkan Garuda Indonesia melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF), memenangi gugatan judicial release.

Yang mana gugatan tersebut diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 di Perancis.

Adapun gugatan tersebut terkait Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446.

Sebelumnya, telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Fakta Maskapai Asal Timur Tengah Caplok Saham Garuda Indonesia dan Pernyataan Resmi Dirut

Irfan mengatakan, melalui putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh.

Khususnya atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446,

Serta memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.

"Dasar pertimbangan putusan Paris Civil Court tersebut adalah bahwa permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Februari 2023.

Hal itu mengingat terdapatnya Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat.

"Serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446," jelasnya.

Irfan juga mengatakan, restrukturisasi yang dirampungkan Garuda Indonesia sudah melalui proses diskusi panjang bersama semua kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku.

Karenanya, kata dia, hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada.

"Adanya upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor ini tentunya menjadi sebuah tindakan yang sangat disayangkan," tuturnya.

Dan dianggap bertentangan dengan spirit sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh stakeholder-nya.

Pramugari Pesawat Dilarang Pakai Jilbab di Banyak Maskapai, Garuda Indonesia Beda Sikap

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved