Vonis Sambo Cs
Hasil Banding Ferdy Sambo CS dan Upaya Hukum Lepas dari Jeratan Vonis Mati
Empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sel
Editor:
Rizky Zulham
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.
Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.