Baru Daftar BPJS Kesehatan Apa Bisa Langsung Digunakan? Simak Penjelasannya Berikut!
Namun, Apakah BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan sesaat setelah daftar? Hal ini tentu masih banyak yang belum memahaminya.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kartu BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia dibidang pengobatan.
Namun, Apakah BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan sesaat setelah daftar? Hal ini tentu masih banyak yang belum memahaminya.
Pertanyaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Banyak masyarakat yang menunda untuk mendaftar BPJS. Kemudia, tak sedikit dari mereka yang baru mendaftarkannya saat sudah jatuh sakit.
Padahal, hal tersebut sangat berisiko karena layanan BPJS Kesehatan tidak dapat langsung digunakan sesaat setelah pendaftaran selesai.
• Pemerintah Menetapkan KRIS BPJS Kesehatan, Berikut Iuran BPJS yang Berlaku Bulan Februari 2023!
Perlu diketahui, jangka waktu pengajuan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Menurut pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Kemudian, pihak BPJS Kesehatan akan melakuka verifikasi pendaftaran dalam waktu 14 hari sejak pendaftaran. Anda dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulakan bahwa peserta BPJS tidak dapat langsung menggunakan jaminan kesehatannya setelah mendaftar, terlebih saat kondisi darurat. Peserta BPJS baru harus membayar pengobatannya masing-masing.
Masyarakat dihimbau untuk tidak mendaftar BPJS kesehatan dalam kondisi darurat karena tidak dapat langsung digunakan.
• Penyebab Peserta BPJS Kesehatan Saat Berobat Statusnya Kemudian Menjadi Pasien Umum
Sebagai tambahan informasi penting lainnya masyarakat dapat membuat BPJS dengan mudah secara online.
Anda dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui App Store maupun Google Play Store.
Melalui aplikasi ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses berbagai fitur seperti skrining kesehatan dan layanan konsultasi dengan dokter.
* Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
* Siapkan seluruh persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan di atas
* Klik menu Daftar di Mobile JKN
ANEH Kasus Polisi Ciduk Orang yang Rugikan Situs Judi Online hingga Dikritik Anggota DPR |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Menarik Pontianak, Kota yang Berdiri di Tengah Bumi Khatulistiwa |
![]() |
---|
RESMI Bendera One Piece Boleh Berkibar di Indonesia tapi Harus Sesuai Syarat dan Aturannya |
![]() |
---|
VIRAL Film Kartun Merah Putih One For All Hingga Banjir Kritikan Warganet |
![]() |
---|
Ashanty Bingung Ditanya Mana Keluarga Gen Halilintar Saat Ultah Aurel ke-27 di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.