Pengadilan Agama Sintang Berhasil Damaikan 27 Pasangan Perkara Cerai Gugat
"Karena keberhasilan mediator sama hakim. Karena ketika para pihak datang penggugat dan tergugat itu wajib mediasi. Karena dimediasi kedepan saling me
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menerima 693 perkara perceraian. Paling banyak, perkara cerai gugat.
693 perkara tersebut terbagi atas cerai gugat, cerai talak dan dispensasi nikah untuk anak di bawah usia 19 tahun.
"Cerai talak tahun 2022 itu totalnya 105. Cerai gugat 286, cerai talak yang diajukan ada 105 dicabut 8," kata Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sintang, Koidin, Kamis 16 Februari 2023.
Pada tahun 2022 juga ada 27 perkara yang dicabut berkat keberhasilan hakim dan mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak. Menurut Koidin, ini merupakan keberhasilan hang luar biasa.
"Karena keberhasilan mediator sama hakim. Karena ketika para pihak datang penggugat dan tergugat itu wajib mediasi. Karena dimediasi kedepan saling memaafkan, kita edukasi agar kembali rukun, akhirnya mereka cabut. Cerai gugat yang dicabut 27," ujar Koidin.
• Resmikan Rumdis SBSN Sintang, Danrem Brigjen TNI Pribadi Jatmiko Pesan Rawat dan Jaga dengan Baik
Bagi Koidin, 27 kasus cerai gugat yang dicabut merupakan keberhasilan para mediator dan hakim.
"Ini merupakan keberhasilan yang luar biasa karena pengadilan agama masyarakat memandang mudah sekali menceraikan, tidak. Kami berusaha semaksimal mungkin agar mereka kembali rukun. Dicabut ini karena keberhasilan hakim dan mediator untuk mereka bersatu kembali. Karena tidak ada suami dan istri yang sempurna kesempurnaan itu saling mengisi karena. Alhamdulillah tahun 2022 cerai gugat yang dicabut 27. Jadi wajib hukumnya dilakukan mediasi ketika penggugat dan tergugat datang. Dan ketika tidak mau di mediasi maka perkara tidak diterima," jelasnya.
Sementara untuk dispensasi kawin, ada 149 permohonan di tahun 2022. Hampir semuanya disetujui karena sebagian besar sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP. "Mereka sudah cakap hukum," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Pamatwil Polda Kalbar Tinjau Lahan Jagung Demplot di Tayan Hulu Sanggau |
![]() |
---|
Polisi Periksa Sopir Minibus yang Alami Kecelakaan Maut di Sajingan Besar Sambas |
![]() |
---|
Wujud Kepedulian, Polantas Sekadau Bagikan Helm Gratis kepada Tukang Ojek |
![]() |
---|
Satlantas Polres Singkawang Gelar Jumat Berkah, Berbagi Kasih untuk Santriwati Yayasan Daarut Tauhid |
![]() |
---|
SMA Talenta Singkawang Hanya Punya 3 Murid, DPRD Minta Pemerintah Dukung Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.