Aturan Baru Pembatasan BBM 2023, Kini Pertalite Cuma untuk Motor dan Mobil di Bawah 1.400 CC

Berikut aturan terbaru pembatasan BBM subsidi tahun 2023 kini Pertalite Cuma untuk Motor atau Mobil di Bawah 1.400 CC.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi isi minyak di SPBU. Aturan Baru Pembatasan BBM 2023, Kini Pertalite Cuma untuk Motor atau Mobil di Bawah 1.400 CC. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan terbaru pembatasan BBM subsidi tahun 2023 kini Pertalite Cuma untuk Motor atau Mobil di Bawah 1.400 CC.

Pemerintah saat ini masih merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Poin utama dalam revisi Perpres itu adalah pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi untuk jenis kendaraan tertentu.

Revisi aturan itu sudah dimulai sejak pertengahan tahun lalu, namun sampai saat ini belum rampung.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mengusulkan agar seluruh kendaraan roda empat dilarang untuk membeli bensin Pertalite.

Revisi Aturan BBM Subsidi Terbaru dan Kriteria Pengguna Boleh Isi Pertalite di SPBU Pertamina

Sedangkan usulan kedua, mobil pribadi boleh mengonsumsi Pertalite asal mesinnya maksimal 1.400 cc.

“Dari segi JBKP (Pertalite) itu ada pembatasan, pertama untuk motor semuanya, kecuali motor yang ada di atas 150 CC,” kata Anggota BPH Migas Abdul Halim dalam sebuah diskusi daring, pada Selasa 14 Februari 2023.

“Mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang, atau opsi dua mobil dengan cc maksimum 1.400 cc,” ujarnya.

Pembelian untuk Solar Subsidi juga akan dibatasi.

BPH Migas menyarankan agar pembatasan Solar diterapkan pada kendaraan perorangan pelat hitam kategori pikap roda empat.

Namun, ada pengecualian untuk sejumlah jenis kendaraan lainnya. Seperti untuk pikap double cabin.

“Kemudian angkutan umum pelat kuning, karena kan semuanya bebas pantas itu untuk JBT (Solar) kita ajukan,” ujar Abdul Halim.

Sedangkan untuk kendaraan khusus penumpang dan angkutan barang kebutuhan pokok akan tetap dibolehkan mengonsumsi kedua jenis BBM tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, susbidi BBM akan kembali membengkak tahun ini jika Perpres tersebut belum juga selesai direvisi.

“Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191 Tahun 2014 akan berpotensi terjadinya over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite,” kata Tutuka saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Selasa 14 Februari 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved