Vonis Sambo Cs
Bharada E Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Aturan Pemecatan Anggota Polisi!
Bharada E atau Richard Eliezer terancam dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota polisi. Nasib Bharada E ditentukan dalam sidang etik Bharada E.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya baru akan menggelar kode etik dan memutuskan sanksi setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap atau inkrah.
Selain Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal juga belum menjalani sidang etik.
Sementara polisi yang lainnya sudah melakukan proses sidang etik kepolisian.

Disadur dari kompas.com, Rabu 15 Februari 2023, sejumlah polisi yang terlibat di kasus pembunuhan berencana Brigadir J dipecat alias mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka di antaranya adalah empat tersangka obstruction of justice yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
AKBP Jerry Raymond Siagian juga dipecat namun tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah.
Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit.
Aturan lengkap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri klik di sini.
• Hakim Adil Tuhan Yesus Baik Allahu Akbar Haleluya! Teriakan Histeris Sambut Hasil Vonis Bharada E
(*)
[Cek Berita dan informasi sidang vonis Ferdy Sambo klik Di Sini]
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.