Bea Cukai Nanga Badau Terima Perlimpahan Barang Ilegal dari Malaysia dari Polres Sintang

"Jadi kita harus saling sinergitas untuk sama-sama membangun, dan menegakkan hukum di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia," ujarnya kepada wartawan,

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BEA CUKAI
Bea Cukai Nanga Badau wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia Kabupaten Kapuas Hulu, saat menerima limpahan atau serah terima barang ilegal dari Malaysia, hasil penindakan dari Polres Sintang, belum lama ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bea Cukai Nanga Badau wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia Kabupaten Kapuas Hulu, telah menerima limpahan atau serah terima barang ilegal dari Malaysia, hasil penindakan dari Polres Sintang.

Kepala Bea Cukai Nanga Badau, Heri Purwanto menyatakan perlimpahan barang ilegal dari Malaysia ini adalah dalam rangka realisasi sinergi antara Kepolisian dan Bea Cukai.

"Jadi kita harus saling sinergitas untuk sama-sama membangun, dan menegakkan hukum di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia," ujarnya kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.

Pemda Kapuas Hulu dan BPJS Ketenagakerjaan Satukan Persepsi Perlindungan JAMSOSTEK

Sedangkan barang ilegal dari Malaysia tersebut yaitu, 27 karung pupuk merek Baja Sebatian dengan berat 20 kg per karung, 43 bungkus gula pasir merek Gula Prai dengan berat masing-masing 1 kg.

Kemudian ada juga yang barang ilegal seperti, 20 slop rokok merek Era dengan rincian 9 slop jenis Full Flavour, 4 slop jenis Menthol dan 7 slop jenis Black Menthol.

Dengan penindakan ini diharapkan dapat mengurangi masuknya barang ilegal ke Indonesia.

"Maka marilah kita sama-sama menjaga perbatasan Indonesia-Malaysia dari barang-barang ilegal tersebut," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved