Sudah Bisa Cetak Kartu Keluarga Online, Berikut Cara dan Syarat Dokumennya

cetak Kartu Keluarga atau KK sudah bisa dilakukan secara online, simak cara dan syarat dokumen yang dibutuhkan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Sudah Bisa Cetak Kartu Keluarga Online, Berikut Cara dan Syarat Dokumennya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini di era digital, cetak Kartu Keluarga atau KK sudah bisa dilakukan secara online, simak cara dan syarat dokumen yang dibutuhkan.

Saat ini masyarakat dapat melakukan pencetakan Kartu Keluarga (KK) secara mandiri.

Ini tentunya memberikan kemudahan karena masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil hanya untuk mencetak KK.

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga, yang berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.

Pencetakan KK secara mandiri bisa dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen administratif ini.

Syarat Pembuatan Kartu Keluarga atau KK untuk Pernikahan Siri

Dituliskan dalam laman Indonesia Baik, pencetakan KK bisa memakai kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Meskipun tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, tapi pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan hukum.

Ini dikarenakan terdapat kode quick response (QR) di dalam dokumen Kartu Kaluarga, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.

Lantas, bagaimana cara mencetak dokumen Kartu Keluarga sendiri?

Cara cetak Kartu Keluarga secara online

Langkah-langkah pencetakan KK sendiri secara online sebagai berikut:

- Mengajukan permohonan cetak Kartu Keluarga online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing

- Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK

- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri

- Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved