Nahkoda TB Sinar Pawan 1 Ditemukan Dalam Keadaan Tak Bernyawa di Perairan Kendawangan

"Dari dua korban hilang satu telah ditemukan, korban an.Wardi yang merupakan nakhoda kapal tersebut," katanya pada Senin, 13 Februari 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Satu dari dua ABK TB. Sinar Pawan 1 yang hilang ditemukan di muara sungai Kendawangan dalam kondisi tak bernyawa, pada Senin, 13 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Diketahui dua orang ABK TB. Sinar Pawan 1 dinyatakan hilang di perairan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Minggu, 12 Februari 2023.

Satu dari dua ABK TB. Sinar Pawan 1 yang hilang ditemukan di muara sungai Kendawangan dalam kondisi tak bernyawa. Korban tersebut merupakan nakhoda Kapal.

Kepala Kantor SAR Pontianak I Made Junetra, S.H.,M.M menjelaskan, satu orang korban berhasil ditemukan.

"Dari dua korban hilang satu telah ditemukan, korban an.Wardi yang merupakan nakhoda kapal tersebut," katanya pada Senin, 13 Februari 2023.

I Made Junetra melanjutkan, korban tersebut berhasil ditemukan dalam radius pencarian.

Baca juga: Kapal Tunda Sinar Pawan 1 Tenggelam di Perairan Kendawangan Ketapang

"Korban pertama ditemukan sekitar 6,7 Nautical Mile dari tenggelamnya kapal atau masih dalam radius pencarian kami (Tim SAR gabungan)," katanya.

Setelah menemukan satu korban pertama, pihaknya kembali melanjutkan pencarian, dimana dengan membagi tim menjadi 2 sektor.

"Setelah korban pertama ditemukan tim SAR gabungan melanjutkan pencarian korban selanjutnya an. Rio yang merupakan Jurumudi 2, pencarian hari kedua dibagi menjadi 2 sektor sektor pertama dengan luas 58 Nautical mile berada di utara lokasi tenggelamnya kapal sedangkan sektor kedua dengan luas 54 Nautical Mile berada di sebelah selatan," jelasnya. (*)

Kapolres Ketapang Laksanakan Audiensi Bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Ketapang

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved