KPU tetapkan 7 Dapil untuk Kubu Raya di Pemilu 2024

Dikatakannya lagi, Secara teknis penyelenggaran Daerah besar harus dikelola dengan baik agar proses Pemilu juga semakin baik tentunya.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Karyadi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kubu Raya, Karyadi menyampaikan KPU Kubu Raya diberikan tugas untuk mengusulkan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan Jumlah Penduduk terakhir di Kabupaten Kubu Raya.

Ada sebanyak 2 (dua) Rancangan yang diusulkan kepada KPU RI dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 45 kursi DPRD Kabupaten Kubu Raya sesuai jumlah Penduduk Kabupaten Kubu Raya yakni sebanyak 611.223 jiwa, jumlah Kecamatan sebanyak 9 dan Jumlah Desa sebanyak 117 Desa sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022.

Pada Rancangan pertama terdiri dari 6 Dapil sesuai dengan Pemilu 2019, dan pada Rancangan kedua terdiri dari 7 Dapil dengan perubahannya di Kecamatan Sungai Raya terbagi menjadi 3 Dapil yang berbeda dari 2019 hanya 2 Dapil.

Karyadi, juga menyampaikan bahwa adanya usulan terhadap rancangan 2 tersebut adalah hasil masukan masyarakat, dan kajian singkat sehingga muncul sebagai konsep alternatif.

Baca juga: Bupati Muda Mahendrawan Sebut Masyarakat Desa di Kubu Raya Harus Pikirkan Kemandirian Pangan

"Dan berdasarkan usulan hasil uji publik bahwa dengan adanya arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam penataan kawasan dan percepatan pembangunan di wilayah Kumpai Raya yg dilatari dengan batasan geografis diwilayah tersebut." ujarnya pada Sabtu 11 Februari 2023

Kemudian juga, ketua KPU Kubu Raya menuturkan untuk secara teknis penyelenggaran berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya dengan wilayah yang begitu luas, jumlah pemilih yang relatif besar, dan jumlah TPS 2019 sebanyak 722 TPS.

"Jumlah penduduk yang besar hingga teralokasi kursi sebanyak 17 kursi total di Kecamatan Sungai Raya untuk Pemilu 2024 nanti, bertambah 1 kursi dari 16 Kursi pada Pemilu 2019 lalu." ujarnya

Dikatakannya lagi, Secara teknis penyelenggaran Daerah besar harus dikelola dengan baik agar proses Pemilu juga semakin baik tentunya.

"Sehingga dengan diusulkan alternatif pemecahan Dapil di Kecamatan Sungai Raya setidaknya tidak terlalu menjadi beban PPK Sungai Raya Kedepan dengan terlokalisirnya berbagai potensi masalah dari setiap Dapil, dengan beban TPS perDapil semakin relatif kecil," jelasnya

Lanjutnya, Dan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 271/PL.01.3-PU/6112/2022 telah mengumumkan dan menerima masukan masyarakat secara langsung maupun melalui proses uji publik, terutama pemerintah Daerah dan juga Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya sebagai peserta Pemilu kedepan.

Adapun kedua rancangan penataan Dapil tersebut yakni pada Rancangan 1 terdiri dari 6 Dapil dari setiap kecamatan, bagian kecamatan atau gabungan kecamatan yakni Kubu Raya 1 yakni Kecamatan Sungai Raya A dengan jumlah kursi 12 meliputi 7 Desa.

Dan Kubu Raya 2 yakni Kecamatan Sungai Raya B dengan jumlah 5 kursi 5 meliputi 13 Desa.

Kubu Raya 3 yakni Kecamatan Terentang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Kubu dengan jumlah 7 kursi tujuh, Kubu Raya 4 yakni Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Teluk Pakedai dengan jumlah 4 kursi.

"Dan Kubu Raya 5 yakni Kecamatan Sungai Kakap dengan jumlah 9 kursi, Kubu Raya 6 yakni Kecamatan Kuala Mandor B dan Kecamatan Sungai Ambawang dengan jumlah 8 kursi," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved