Penyebab Peserta BPJS Kesehatan Saat Berobat Statusnya Kemudian Menjadi Pasien Umum

Perubahan status tersebut tentunya akan berimbas kepada biaya pengobatan yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.

Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pelayanan Dikantor BPJS Kesehatan 

Kecuali berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Hanya pasien dalam kondisi Gawat Darurat yang dapat langsung dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, terdapat beberapa hak yang bisa diperoleh peserta BPJS Kesehatan.

  • Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar.
  • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan Kesehatan.
  • Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran peserta.
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Sebagai Syarat Terima Bansos 2023! Apa Sih Bedanya KIS dan BPJS Kesehatan?

Selain hak, peserta BPJS Kesehatan juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan, di antaranya :

  • Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
  • Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.
  • Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
  • Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta atau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar.
  • Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya.
  • Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved