Ketentuan Masuk UGD Faskes Dimana Saja Saat Genting, Namun Tetap Bisa Gunakan BPJS

Kondisi gawat darurat bisa terjadi kapan saja dan dialami oleh siapa saja, sehingga membutuhkan penanganan tanggap dan cepat.

KOMPAS
Ilustrasi-BPJS Kesehatan program jaminan sosial yang disediakan melalui BPJS, kepesertaan di BPJS Kesehatan dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi setiap orang, pelayanan dan fasilitas yang disediakan satu diantaranya mengakomodir seluruh biaya persalinan ibu hamil. 

Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.

Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL akan merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,

Maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved