Ketentuan Masuk UGD Faskes Dimana Saja Saat Genting, Namun Tetap Bisa Gunakan BPJS
Kondisi gawat darurat bisa terjadi kapan saja dan dialami oleh siapa saja, sehingga membutuhkan penanganan tanggap dan cepat.
Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.
Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL akan merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,
Maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya.
Rasakan Kemudahan Layanan, Tatik Ikuti Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Bayi 1 Tahun Meninggal di RSUD Sukabumi, Ruang Penuh Jadi Pukulan Berat |
![]() |
---|
Bayi Alesha Meninggal Usai Ortu Diminta Bayar Rp 8 Juta untuk Alat Medis di RSUD Lampung |
![]() |
---|
Kadis Kesehatan Pontianak Sepakat Pelayanan Darurat Didahulukan Sebelum Administrasi |
![]() |
---|
Penjelasan Direktur RSUD Landak Terkait Peristiwa Kebakaran di Ruangan Radiologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.