Berubah! Aturan Baru BPJS Kesehatan Kini Diterapkan Mundur Berlaku Tahun 2025

DJSN menargetkan penerapan baru akan diselenggarakan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2025.

Editor: Rizky Zulham
BPJS Kesehatan
Berubah! Aturan Baru BPJS Kesehatan Kini Diterapkan Mundur Berlaku Tahun 2025. 

"Semakin tinggi tipe rumah sakit, semakin besar biaya perbaikan infrastruktur," tandas dia.

Sebagai infromasi, sebelumnya DJSN menargetkan penerapan KRIS JKN di semua rumah sakit Indonesia kan dimulai pada tahun 2024.

Kelas standar atau KRIS JKN sendiri adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved