Berubah! Aturan Baru BPJS Kesehatan Kini Diterapkan Mundur Berlaku Tahun 2025
DJSN menargetkan penerapan baru akan diselenggarakan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2025.
Editor:
Rizky Zulham
BPJS Kesehatan
Berubah! Aturan Baru BPJS Kesehatan Kini Diterapkan Mundur Berlaku Tahun 2025.
"Semakin tinggi tipe rumah sakit, semakin besar biaya perbaikan infrastruktur," tandas dia.
Sebagai infromasi, sebelumnya DJSN menargetkan penerapan KRIS JKN di semua rumah sakit Indonesia kan dimulai pada tahun 2024.
Kelas standar atau KRIS JKN sendiri adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
RSUD dr. Soedarso Disiapkan Menjadi Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Dokter Spesialis |
![]() |
---|
DAFTAR Kepala Dinas dan Badan Pemkab Kubu Raya Terbaru 2025, Lengkap Pejabat Definitif dan Plt |
![]() |
---|
BUKA SUARA Dangau Resort Singkawang Soal Isu Tutup Permanen Karena Pembangunan Rumah Sakit |
![]() |
---|
Alasan Dangau Resort Singkawang Resmi Tutup Permanen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.