Public Service

Tata Cara dan Syarat Pengadopsian Anak

Dalam PP 54/2007, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal

Tribunpontianak.co.id/ka
Gambar akta kelahiran anak adopsi - Tata Cara dan Syarat Pengadopsian Anak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada sejumlah keluarga yang yang memiliki keinginan untuk mengadopsi anak.

Namun, langkah tersebut tak mudah seperti membalikkan telapak tangan karena mereka yang ingin mengadopsi anak harus melewati sejumlah proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Pasalnya, mengadopsi anak melalui prosedur yang benar memberikan jaminan tak ada masalah pada kemudian hari.

Mengutip dari Indonesia.go.id , prosedur pengangkatan anak sudah memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

PP 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam PP 54/2007, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent.

Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi, sedangkan adopsi antara WNI-WNA permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara dan Persyaratan Gadai Efek di Pegadaian

Berikut mekanisme lengkap soal pengangkatan anak:

1. Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan.

Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNI dan WNI single parent maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.

Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).

Tim Tippa ini di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial.

Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.

3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved