Cara Buat Akun Di Aplikasi OSS Untuk Keperluan Mendaftar UMKM Secara Online!

Proses perolehan perizinan NIB via online melalui platform oss.go.id lebih mudah dibandingkan dengan cara lama.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Pelaku UMKM Dengan Nomor Induk berusaha-Simak panduan mendaftarkan akun aplikasi oss untuk keperluan mendaftarkan UMKM secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Setiap kegiatan usaha (baik dalam maupun luar negeri maupun kegiatan perorangan atau badan usaha) yang ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia, maka wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Proses perolehan perizinan NIB via online melalui platform oss.go.id lebih mudah dibandingkan dengan cara lama.

Bagaimana cara pendaftaran perizinan di oss akan dijelaskan lebih detail disini. Berikut akan dijelaskan bagaimana cara daftar oss

Di mana selama ini, masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang mempunyai kendala dalam masalah teknis utamanya dalam penggunaan situs online.

Perizinan Usaha Melalui OSS, Berikut Persyatannya

Padahal, pendaftaran mereka bagi UMKM sangatlah penting guna mendapatkan perlindungan hukum agar nantinya tidak disalahgunakan.

Namun perlu diketahui, bagi UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya harus memperoleh Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari oss yang dapat diakses di oss.go.id.

Dengan aplikasi oss ini merupakan lembaga yang menangani setiap perizinan semua industri, termasuk perdagangan.

Jika seorang pengusaha tidak mendapatkan izin dari oss, akan sulit bagi perusahaan atau bisnis untuk mendaftar program apapun termasuk bantuan subsidi pemerintah.

Adapun, persyaratan sebelum mendaftarkan usaha antara lain wajib memiliki KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku, dan yang terpenting memiliki usaha, warung, restauran atau makanan.

Harisson: OSS RBA Permudah Perizinan Dimanapun dan Kapanpun

Kemudian, pelaku usaha yang bisa mendaftarkan usahanya hanya pelaku dengan status tidak bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri, kemudian mempunyai IUMK, dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang memiliki KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha.

Dilansir melalui laman https://oss.go.id, Berikut cara mudah daftar UMKM melalui handphone, di bawah ini:

1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.

2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”

3. Klik pada tulisan “Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan

4. atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.

5. Lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha

6. Lengkapi formulir Data Profil.

7. Klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”

8. Pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha.”

9. Lengkapi data pada formulir Data Usaha, klik “Simpan,” dan klik “Selanjutnya.”

10. Untuk pemilik UMKM yang lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” dan klik “Selanjutnya.”

11. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”

12. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha.

13. Jika lengkap, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved